Identitas Sengketa
No | Item | Keterangan |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak (WP) | PT Intisehat Prima Makmur |
2 | NPWP | 03.223.756.2-614.000 |
3 | Alamat WP | Jl. Greges Jaya H/8 Blok A03, Asemrowo, Surabaya |
4 | Nomor SKPKB | 00058/406/19/631/21 tanggal 9 September 2021 |
5 | Keputusan Keberatan | KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 14 September 2022 |
6 | Tahun Pajak | 2019 |
7 | Jenis Sengketa | Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan di Bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) |
8 | Tim DJP (Lawan) | Kusumastuti, Rusdian Helmiandy, Tri Ariyono Pinastiko, Johanes Anggia Awan Fitria, Teguh Irvanto, Imaniar Ade Nugroho, Agung Tri Admira |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa bermula dari koreksi DJP terhadap peredaran usaha PT Intisehat Prima Makmur, yang menjual barang dagangannya dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP). DJP menganggap praktik tersebut tidak wajar dan melakukan gross-up atas nilai penjualan agar mencapai margin laba tertentu. Koreksi ini menghasilkan kenaikan penghasilan neto fiskal dan PPh terutang, yang kemudian ditetapkan dalam SKPKB. Setelah keberatannya ditolak, WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
WP berargumen bahwa:
- Penjualan di bawah HPP adalah strategi bisnis yang sah, terutama dalam perdagangan buah-buahan yang mudah rusak.
- Tidak ada ketentuan perpajakan yang melarang praktik diskon besar, terutama dalam kondisi pasar tertentu.
- Koreksi DJP tidak relevan karena tidak mempertimbangkan kondisi aktual industri dan karakteristik produk yang dijual.
Tanggapan DJP
DJP mempertahankan koreksinya dengan menyatakan:
- Penjualan di bawah HPP tidak mencerminkan praktik usaha yang wajar.
- Koreksi dilakukan dengan mengacu pada margin laba industri dan metode pendekatan wajar (gross profit margin).
- WP tidak menyampaikan pembanding eksternal yang sahih untuk mendukung praktik penjualannya.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:
- WP telah menyelenggarakan pembukuan yang sesuai dengan ketentuan.
- Produk yang dijual merupakan barang mudah rusak, dan praktik penjualan di bawah HPP memiliki dasar ekonomis yang logis.
- Koreksi oleh DJP bersifat spekulatif karena tidak didasarkan pada pembuktian nyata atas penghasilan yang lebih besar dari yang dilaporkan WP.
Putusan Pengadilan Pajak
Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding WP dan menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.995.825.270,00 oleh DJP tidak dapat dipertahankan.
Catatan Penting
Putusan ini menunjukkan bahwa strategi penjualan di bawah harga pokok dapat dibenarkan secara fiskal apabila didukung dengan bukti kondisi pasar, karakter produk, dan pembukuan yang rapi.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Sengketa pajak atas koreksi peredaran usaha bisa terjadi karena perbedaan penafsiran atas strategi bisnis. Tim kuasa hukum kami siap mendampingi Anda menghadapi proses pemeriksaan, keberatan, hingga pengadilan. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi awal.