Putusan Pengadilan Pajak PT Indolakto

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Wajib Pajak (WP)PT Indolakto
NPWP01.596.125.3-441.000
Alamat WPJl. Raya Bogor Km. 26,6, Jakarta Timur
Nomor SKPKB00083/207/21/459/23 tanggal 17 April 2023
Keputusan KeberatanKEP-00049/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 4 April 2024
Tahun Pajak2021 (Masa Pajak November)
Jenis SengketaKoreksi PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Tim DJP (Lawan)Nicolas Lumban Tobing, Kanafi, Samuel Michael C.B.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Indolakto menyampaikan keberatan dan kemudian mengajukan banding dengan alasan:

  • Nilai koreksi muncul akibat adanya retur penjualan yang belum diperhitungkan oleh DJP.
  • WP telah menyampaikan bukti retur dan penyesuaian dalam pembukuannya.
  • Koreksi DJP mengabaikan transaksi retur yang berdampak langsung terhadap pengurangan DPP dan PPN terutang.

Tanggapan DJP

Direktorat Jenderal Pajak tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan:

  • Pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bukti retur yang diajukan WP tidak mengubah kewajiban untuk memungut PPN dari seluruh penyerahan yang telah dilakukan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:

  • Bukti yang diajukan WP menunjukkan adanya retur penjualan yang sah dan relevan, yang seharusnya mempengaruhi nilai DPP.
  • Koreksi DJP tidak sepenuhnya tepat karena tidak mempertimbangkan pembetulan yang dilakukan oleh WP.
  • Majelis menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak untuk mengevaluasi nilai koreksi.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis memutuskan:

  • Mengabulkan sebagian permohonan banding WP.
  • Mengurangi nilai DPP dari Rp841.668.799.070 menjadi Rp840.895.359.918, sehingga koreksi sebesar Rp773.439.152 dibatalkan.
  • Koreksi lainnya tetap dipertahankan oleh majelis.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa retur penjualan yang didukung bukti sah dapat dijadikan dasar koreksi terhadap DPP. DJP tidak dapat mengabaikan koreksi internal WP tanpa pertimbangan subtantif.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Apakah Anda menghadapi koreksi pajak yang tidak mempertimbangkan transaksi retur atau pembetulan internal? Tim kami siap membantu dalam keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top