Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT Gaya Makmur Mobil |
NPWP | 01.324.356.1-054.000 |
Alamat | Jl. Lingkar Luar Barat No. 3, Kamal, Jakarta Barat |
Jenis Sengketa | Banding atas Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPh Badan |
Tahun Pajak | 2018 |
Nomor SKPKB | 00001/206/18/054/21 tertanggal 7 Januari 2021 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tertanggal 25 Juli 2023 |
Kuasa Hukum WP | Diberikan kepada perwakilan internal perusahaan |
Tim DJP | Penelaah dari Direktorat Keberatan dan Banding |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
PT Gaya Makmur Mobil mengajukan banding terhadap koreksi yang dilakukan DJP atas laporan keuangan Tahun Pajak 2018, yang menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPh Badan. Koreksi tersebut kemudian dipertahankan oleh DJP dalam proses keberatan, sehingga WP menempuh jalur banding.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
1. Koreksi Atas Beban Gaji dan Tunjangan
- DJP mengoreksi beban gaji dan tunjangan yang tidak didukung dengan bukti pembayaran memadai.
- WP menyatakan bahwa seluruh gaji telah dibayarkan dan tercermin dalam laporan keuangan serta didukung dokumen internal seperti daftar hadir dan slip gaji.
2. Koreksi Biaya Promosi dan Penjualan
- DJP menyatakan bahwa biaya promosi tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan, atau tidak terdapat bukti kuat transaksi.
- WP menyatakan bahwa promosi dilakukan melalui kegiatan pemasaran aktual (event, sponsorship, publikasi), dan bukti telah disampaikan.
3. Koreksi Biaya Penyusutan Kendaraan
- DJP tidak mengakui penyusutan beberapa kendaraan operasional karena dianggap digunakan untuk keperluan pribadi atau tidak didukung pemakaian aktual.
- WP menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tercatat sebagai aset tetap operasional perusahaan, dan telah disusutkan sesuai PSAK dan peraturan perpajakan.
4. Koreksi Biaya Jasa Konsultan
- DJP menilai tidak terdapat bukti kuat atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga.
- WP menyampaikan bahwa kontrak kerja, invoice, serta laporan kerja telah diajukan namun diabaikan dalam proses keberatan.
Putusan Majelis Hakim
Setelah melakukan pemeriksaan atas dokumen dan argumentasi kedua pihak, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh PT Gaya Makmur Mobil.
Artinya:
- Sebagian koreksi DJP dianggap tidak berdasar dan dibatalkan.
- Namun sebagian lainnya tetap dianggap sah secara hukum dan dibenarkan oleh pengadilan.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Koreksi terhadap biaya promosi dan jasa dinilai tidak sepenuhnya dibuktikan kesalahannya oleh DJP, sehingga sebagian dibatalkan.
- Koreksi penyusutan kendaraan dan beban gaji sebagian dianggap sah karena dokumentasi WP dianggap kurang kuat secara formal.
- Pengadilan menekankan pentingnya hubungan langsung antara biaya dan penghasilan serta kelengkapan bukti formal (invoice, kontrak, bukti transfer, dll).
Implikasi dan Catatan Penting
- WP wajib memastikan setiap biaya yang dikurangkan secara fiskal memiliki bukti yang kuat dan terdokumentasi.
- Dalam hal DJP melakukan koreksi, banding tetap menjadi sarana yang bisa dimanfaatkan WP untuk mengoreksi proses keberatan yang dinilai tidak adil.
- Putusan ini menegaskan pendekatan proporsional hakim: tidak semua dalil WP dikabulkan, namun juga tidak semua koreksi DJP dianggap sah.
Hadapi Sengketa Pajak dengan Strategi yang Tepat
Percayakan proses keberatan dan banding Anda kepada tim kuasa hukum perpajakan berpengalaman. Hubungi kami untuk konsultasi awal.