Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Pemohon Banding | PT Fujikura Indonesia |
NPWP | 03.307.202.6-012.000 |
Jenis Pajak / Jenis Sengketa | PPh Pasal 21 |
Masa Pajak | Maret 2019 |
SKPKB | 00002/201/19/063/20 tanggal 10 Agustus 2020 |
Keputusan Keberatan | KEP-00893/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 29 September 2021 |
Tanggal Putusan | 2025 |
Majelis Hakim | Budi Tursilo, Dr. Ruwaidah Afiyati, Ahmad Komara |
Tim DJP (Terbanding) | Putri Wulandari, Fernando Ginting, Samuel Michael Craig Budimulia, Muflih Sutadi |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa bermula dari SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan oleh KPP. PT Fujikura Indonesia mengajukan keberatan atas koreksi pajak terutang yang menurut mereka tidak sesuai fakta, terutama terkait penghasilan karyawan yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21. Keberatan tersebut ditolak DJP melalui Keputusan Terbanding, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Pemohon Banding menyatakan:
- Perhitungan pajak oleh DJP tidak mempertimbangkan data aktual penghasilan karyawan.
- Terdapat komponen penghasilan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 namun tetap dikoreksi.
- Memohon agar SKPKB dibatalkan atau nilai pajak terutang dikurangi sesuai data yang benar.
Tanggapan DJP
Terbanding berpendapat:
- Perhitungan pajak telah dilakukan sesuai UU KUP dan UU PPh.
- Data pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan bayar yang sah.
- Beban pembuktian ada pada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran SKPKB.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis mempertimbangkan:
- Permohonan banding memenuhi syarat formal.
- Bukti yang diajukan Pemohon Banding membuktikan bahwa perhitungan DJP tidak sepenuhnya tepat.
- Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, beban pembuktian ada pada Wajib Pajak, dan Pemohon telah berhasil membuktikan keberatan mereka.
Putusan Pengadilan Pajak
- Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.
- Menetapkan kembali PPh Pasal 21 terutang sebagai berikut:
Uraian | Jumlah (Rp) |
---|---|
PPh Pasal 21 Terutang | 134.031.174 |
Kredit Pajak | 115.116.199 |
PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar | 18.914.975 |
Sanksi Administrasi | 6.309.391 |
Total yang harus dibayar | 25.224.366 |
Catatan Penting
Putusan ini menegaskan bahwa bukti yang jelas dan rinci dapat membatalkan koreksi DJP, terutama jika SKPKB memuat kesalahan perhitungan atau kesalahan klasifikasi objek pajak.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Tim konsultan pajak kami siap mendampingi proses keberatan dan banding, memastikan setiap koreksi DJP diuji secara hukum dengan bukti yang kuat.