Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Pemohon Banding | PT Ferrero Confectionery Indonesia |
NPWP | 74.638.660.6-061.000 |
Jenis Pajak | PPh Pasal 23 |
Masa Pajak | Agustus 2020 |
SKPKB | No. 00079/203/20/096/22 tanggal 31 Agustus 2022 |
Keputusan Keberatan | KEP-00472/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 15 September 2023 |
Tanggal Putusan | 15 Juli 2025 |
Majelis Hakim | Lukman Latif (Ketua), Mokhamad Khifni, Ali Mugiono (Anggota) |
Tim DJP (Terbanding) | Roslina Damayanti, Dwi Rahayu Agustina, Lisa Amelia Marlina, Rosvelin Rominar S. |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa timbul dari koreksi DJP atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.882.221.490,00 yang dimasukkan seluruhnya ke Masa Pajak Agustus 2020. Padahal, menurut PT Ferrero, nilai tersebut berasal dari transaksi pada periode September 2019 s.d. Agustus 2020 dan seharusnya dialokasikan secara proporsional.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Ferrero menolak koreksi dengan alasan:
- Sudah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 23 secara benar.
- DJP tidak tepat menggabungkan seluruh koreksi ke satu masa pajak.
- General Ledger telah diserahkan dan memuat tanggal transaksi, sehingga memungkinkan alokasi ke 12 masa pajak.
Tanggapan DJP
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat penghasilan yang tidak dipotong PPh 23 oleh PT Ferrero.
- DJP tetap mempertahankan dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.048.100.491, dengan koreksi Rp5.882.221.490,00.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Majelis menyatakan bahwa koreksi oleh DJP tidak sesuai karena:
- Koreksi digabung ke satu masa pajak, padahal terjadi di banyak masa.
- Pemohon sudah menyerahkan dokumen memadai untuk alokasi transaksi.
- Oleh karena itu, koreksi sebesar Rp5.882.221.490 tidak dapat dipertahankan dan nilai DPP dikoreksi menjadi hanya Rp2.165.879.001.
Putusan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding dan menetapkan perhitungan PPh Pasal 23 yang terutang sebagai berikut:
Komponen | Jumlah |
---|---|
Dasar Pengenaan Pajak | Rp2.165.879.001 |
PPh 23 Terutang | Rp40.662.556 |
Kredit Pajak | Rp40.662.556 |
Sanksi Administrasi | Rp0 |
Jumlah yang Harus Dibayar | Rp0 |
Catatan Penting
- Putusan ini menegaskan bahwa alokasi masa pajak harus akurat dan proporsional.
- DJP wajib menggunakan data yang tersedia dan tidak boleh membebankan koreksi satu tahun fiskal ke dalam satu masa pajak.
Butuh Bantuan dalam Sengketa?
Tim kami siap mendampingi Anda menyusun strategi banding pajak yang kuat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasikan sekarang bersama tenaga profesional kami.