Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Wajib Pajak (WP) | PT Dwidaya Wisata Indonesia |
NPWP | 01.728.222.9-905.000 |
Alamat WP | Jl. Bypass Ngurah Rai, Ruko Kuta Megah Blok 8 No. 100, Kuta, Badung |
Nomor SKPKB | 00016/207/21/905/23 tanggal 12 April 2023 |
Keputusan Keberatan | KEP-00053/KEB/PJAVPJ.17/2024 tanggal 5 Maret 2024 |
Tahun Pajak | 2021 (Masa Pajak Oktober) |
Jenis Sengketa | Koreksi DPP atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri |
Tim DJP (Lawan) | Taufik Marabessy, Muhammad Joni, Sholikin, Yoga Adhi Krisna |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa bermula dari koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dilaporkan oleh PT Dwidaya Wisata Indonesia pada Masa Pajak Oktober 2021. WP melaporkan DPP sebesar Rp46.367.446, sedangkan DJP menetapkan DPP sebesar Rp86.572.168 dengan menggunakan pendekatan Nilai Lain (10% dari nilai peredaran usaha).
Objek koreksi tersebut berasal dari kegiatan penjualan paket wisata oleh WP, yang menurut DJP merupakan jasa utama (bukan hanya perantara), sehingga harus dikenai PPN berdasarkan nilai lain.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Dwidaya Wisata Indonesia mengajukan banding dengan alasan:
- WP adalah agen perjalanan yang hanya menerima service fee atau komisi dari prinsipal.
- Perusahaan tidak menjual langsung layanan wisata, melainkan menjadi perantara antara konsumen dan penyedia jasa.
- Koreksi DJP mengabaikan fakta bahwa invoice WP telah memisahkan antara bagian penggantian (nilai utama) dan imbalan jasa (komisi).
- WP merujuk pada ketentuan dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 dan SE-18/PJ.3/1989, yang mengatur perlakuan PPN untuk biro perjalanan.
Tanggapan DJP
DJP menanggapi bahwa:
- Koreksi DPP dilakukan karena WP tidak menyerahkan data dan dokumen pendukung yang memadai saat proses keberatan.
- GL account dan invoice menunjukkan bahwa WP bertindak sebagai penyelenggara layanan, bukan sekadar agen.
- Oleh karena itu, DPP harus dihitung menggunakan nilai lain sesuai PMK No. 121/PMK.03/2015.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis mempertimbangkan bahwa:
- WP tidak dapat membuktikan bahwa pendapatannya semata-mata berasal dari service fee.
- Tidak ditemukan dokumen memadai yang menunjukkan pemisahan tegas antara nilai pengganti dan imbalan jasa.
- Koreksi DJP menggunakan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan PPN dan cukup didukung oleh data.
Putusan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak memutuskan untuk:
- Menolak seluruh permohonan banding WP.
- Menyatakan bahwa koreksi DPP dan PPN oleh DJP adalah sah dan tetap berlaku.
Catatan Penting
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemisahan yang jelas dan terdokumentasi antara nilai pokok transaksi dan komisi dalam kegiatan agen perjalanan. Tanpa dokumentasi yang kuat, DJP dapat menetapkan DPP dengan pendekatan nilai lain.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Jika perusahaan Anda menghadapi koreksi DPP, penetapan nilai lain, atau sengketa terkait jasa agen, tim litigasi kami siap membantu menyusun strategi keberatan dan banding yang kuat.