Putusan Pengadilan Pajak PT Dunia Luxindo

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Pemohon BandingPT Dunia Luxindo
NPWP03.264.976.6-013.000
Jenis PajakPPh Pasal 21
Masa PajakDesember 2016
SKPKB00002/201/16/096/21 tanggal 8 September 2021
Keputusan KeberatanKEP-00436/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 19 September 2022
Tanggal Putusan2025
Majelis HakimMasdi, S.E., M.Si. (Ketua), Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. (Anggota)
Tim DJP (Terbanding)Bambang Suryono, Monlin Utari S., Ari Murdiyanto, Yusee Kiki Yuliarti

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa timbul akibat diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2016 dengan nilai pajak terutang Rp1.942.206.018,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DJP yang terkait penghasilan kena pajak dan kredit pajak. DJP menolak keberatan tersebut sehingga Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Pemohon Banding menyatakan:

  1. Koreksi pemeriksa tidak sesuai peraturan perpajakan.
  2. Bukti dan data yang disampaikan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan.
  3. Memohon pembatalan atau setidaknya pengurangan nilai pajak terutang.

Tanggapan DJP

Terbanding menyatakan:

  1. Keputusan keberatan telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
  2. Koreksi dilakukan berdasarkan data pemeriksaan yang sah.
  3. Memohon agar Pengadilan Pajak menolak banding dan mempertahankan SKPKB.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Permohonan banding memenuhi syarat formal.
  • Koreksi DJP dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
  • Tidak ada bukti yang cukup kuat dari Pemohon untuk menggugurkan hasil koreksi.

Putusan Pengadilan Pajak

  1. Menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding.
  2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.30/2022.
  3. Menetapkan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak 2016 tetap berlaku dengan nilai pajak terutang Rp1.942.206.018,00.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada Wajib Pajak. Jika bukti tidak memadai, koreksi DJP akan dipertahankan sepenuhnya.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Kami siap mendampingi Anda dari keberatan hingga banding dengan strategi yang tepat dan bukti yang kuat.

Bagikan artikel
Scroll to Top