Identitas Sengketa
Uraian | Keterangan |
---|---|
Pemohon Banding | PT Dirgantara Petroindo Raya |
NPWP | 82.220.368.3-035.000 |
Masa Pajak | Oktober 2018 |
Jenis Pajak | PPh Pasal 23 |
Nomor SKPLB | 00003/403/18/035/20 |
Nilai Sengketa | Rp391.886.250,00 |
Keputusan yang Dibanding | KEP-00185/KEBAWPJ.05/2021 |
Tim DJP (Terbanding) | Dwi Septi Nugroho, Dody Dohaman, Tumijan Kriswanto, Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa bermula dari koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan biaya pengoperasian tangki milik Pemohon Banding sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp391.886.250,00, bukan sebagai objek PPh Pasal 23. Terbanding berpendapat biaya tetap (fixed cost) yang dibayarkan ke PT AKR Corporindo Tbk. merupakan sewa tanah. Pemohon Banding menolak dan menyatakan biaya tersebut adalah jasa manajemen pengelolaan tangki, sehingga objek PPh Pasal 23.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Pemohon Banding beralasan:
- Tangki adalah milik Pemohon Banding (berdasarkan perjanjian jual beli 25 Januari 2018).
- Biaya tetap mencakup gaji operator, pemeliharaan, dan biaya operasional lain untuk menjaga kualitas avtur.
- PT AKR hanya sebagai operator, dan PPh Pasal 23 telah dipotong sesuai PMK 141/PMK.03/2015.
- Tidak ada unsur sewa menyewa tanah dalam perjanjian pengoperasian tangki.
Tanggapan DJP
Terbanding menilai:
- Fixed cost merupakan sewa tanah karena tangki berada di lahan milik PT AKR Corporindo Tbk.
- Harus dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai UU PPh, bukan PPh Pasal 23.
- Koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perjanjian yang menunjukkan tidak ada pengalihan kepemilikan tanah.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis menilai:
- Berdasarkan bukti, biaya tetap adalah jasa manajemen pengelolaan tangki, bukan sewa tanah.
- Tidak terbukti adanya unsur sewa sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
- Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sudah sesuai ketentuan PMK 141/PMK.03/2015.
- Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak
- Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.
- Menetapkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.709.145.366,00.
- PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp34.182.907,00, seluruhnya telah dikreditkan sehingga tidak ada pajak terutang.
Catatan Penting
Putusan ini menegaskan bahwa biaya pengelolaan tangki yang mencakup gaji operator, pemeliharaan, dan kegiatan operasional terkait merupakan objek PPh Pasal 23, bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2), meskipun tangki berada di atas lahan milik pihak lain.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Hubungi tim kami untuk pendampingan penuh dalam proses keberatan dan banding pajak.