Putusan Pengadilan Pajak PT Colorobbia Indonesia

Identitas Sengketa

NoKeteranganUraian
1Wajib Pajak (WP)PT Colorobbia Indonesia
2NPWP02.026.445.3-052.000
3Alamat WPKawasan Industri Delta Silicon 1, Jl. Kruing 2 Blok L9-03, Cikarang, Bekasi
4Nomor SKPKB00408/207/21/052/23 tanggal 26 Juni 2023
5Keputusan KeberatanKEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Januari 2024
6Tahun Pajak2021 (Masa Pajak Oktober)
7Jenis SengketaKoreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas selisih penerimaan kas
8Tim DJP (Lawan)Dedy Sulaiman, Tri Sakti, Rotim, Helena Ameline

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa berawal dari koreksi DJP atas PPN Masa Oktober 2021. DJP beranggapan terdapat selisih penerimaan kas dari pelanggan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN, dengan nilai koreksi Rp331.206.738,00. Koreksi dilakukan berdasarkan hasil uji arus kas piutang penjualan. Selisih tersebut dianggap DJP sebagai penjualan yang belum dipungut PPN.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Colorobbia Indonesia menyatakan bahwa:

  • Uang yang diterima tersebut bukanlah penjualan, tetapi merupakan penggantian biaya pengangkutan barang (freight) dari pelanggan.
  • Transaksi terkait telah dilaporkan dengan benar dan didukung bukti sah, antara lain invoice penjualan, laporan keuangan yang diaudit, dan akun biaya freight dalam pembukuan.
  • Selisih penerimaan tidak dapat dikenakan PPN karena bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN.

Tanggapan DJP

DJP menyatakan bahwa:

  • Koreksi dilakukan karena berdasarkan analisis kas, terdapat penerimaan dana yang tidak sejalan dengan laporan penjualan.
  • DJP menilai selisih tersebut merupakan bagian dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dipungut PPN.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis berpendapat bahwa:

  • Tidak ditemukan bukti kuat dari pihak DJP yang mendukung koreksi terhadap DPP PPN.
  • Penerimaan dana yang dimaksud memang merupakan penggantian biaya pengangkutan, bukan pembayaran atas penyerahan BKP.
  • Seluruh dokumen yang diajukan WP telah sah dan mencerminkan transaksi sebenarnya.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim memutuskan:

  • Mengabulkan seluruh permohonan banding WP.
  • Membatalkan SKPKB DJP atas PPN Masa Oktober 2021.
  • Menyatakan bahwa tidak terdapat kekurangan bayar PPN sebagaimana dikoreksi oleh DJP.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa penggantian biaya freight dari pelanggan yang bersifat reimburse bukanlah objek PPN. DJP tidak dapat serta-merta menganggap selisih kas sebagai tambahan penjualan tanpa pembuktian transaksi riil.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Kesalahan dalam pengujian arus kas atau klasifikasi transaksi bisa berujung pada koreksi sepihak yang merugikan. Tim kami siap mendampingi Anda menghadapi proses keberatan dan banding hingga tuntas di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top