Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Wajib Pajak (WP) | PT BT Communications Indonesia |
NPWP | 01.337.199.6-059.000 |
Alamat WP | Cyber 2 Tower, 18th Floor, Jl. HR Rasuna Said Blok X-5, Jakarta Selatan |
Nomor SKPKB | 00014/207/19/091/21 tanggal 29 Juli 2021 |
Keputusan Keberatan | KEP-00008/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 18 Februari 2022 |
Tahun Pajak | 2019 (Masa Pajak: Maret) |
Jenis Sengketa | Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean |
Tim DJP (Lawan) | Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini timbul karena DJP tidak mengakui pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi jasa dari luar negeri yang dilakukan oleh PT BT Communications Indonesia. DJP menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran kepada afiliasi yang dianggap sebagai dividen terselubung, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT BT Communications Indonesia menyatakan bahwa:
- Transaksi merupakan pembelian jasa dari luar negeri, dan PPN atas JKP dari luar Daerah Pabean telah disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa Maret 2019.
- Pembayaran dilakukan melalui mekanisme reverse charge, disertai Bukti Penerimaan Negara (BPN).
- Pengkreditan telah dilakukan sesuai dengan Pasal 16F UU PPN, yang memungkinkan pemanfaatan jasa luar negeri dikenai PPN dan dapat dikreditkan.
Tanggapan DJP
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa:
- WP dianggap melakukan pembayaran kepada pihak dengan hubungan istimewa dan transaksi tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
- Koreksi dilakukan karena dokumen yang digunakan untuk mendukung pengkreditan tidak memenuhi ketentuan formal dan material dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.
- Transaksi dinilai sebagai pembayaran dividen terselubung, bukan atas jasa yang dipergunakan untuk kegiatan usaha.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis mempertimbangkan bahwa:
- WP telah menyampaikan bukti setor PPN yang sah atas JKP dari luar negeri.
- Tidak ditemukan cukup bukti bahwa transaksi tersebut merupakan dividen terselubung.
- Ketentuan Pasal 16F UU PPN telah dipenuhi dan pengkreditan Pajak Masukan dinilai sah secara hukum.
Putusan Pengadilan Pajak
- Mengabulkan seluruh permohonan banding PT BT Communications Indonesia.
- Membatalkan Keputusan Keberatan DJP.
- Menetapkan Pajak Masukan sebesar Rp910.323.907,00 dapat dikreditkan.
Catatan Penting
Putusan ini menunjukkan bahwa pembayaran jasa dari luar negeri yang disertai dokumen sah dan digunakan dalam kegiatan usaha dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, meskipun dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Apakah Anda mengalami koreksi atas jasa luar negeri atau dituduh melakukan dividen terselubung? Kami siap mendampingi Anda dalam proses keberatan dan banding hingga Pengadilan Pajak.