Putusan Pengadilan Pajak PT BT Communications Indonesia

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Wajib Pajak (WP)PT BT Communications Indonesia
NPWP01.337.199.6-059.000
Alamat WPCyber 2 Tower, 18th Floor, Jl. HR Rasuna Said Blok X-5, Jakarta Selatan
Nomor SKPKB00014/207/19/091/21 tanggal 29 Juli 2021
Keputusan KeberatanKEP-00008/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 18 Februari 2022
Tahun Pajak2019 (Masa Pajak: Maret)
Jenis SengketaKoreksi Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
Tim DJP (Lawan)Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini timbul karena DJP tidak mengakui pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi jasa dari luar negeri yang dilakukan oleh PT BT Communications Indonesia. DJP menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran kepada afiliasi yang dianggap sebagai dividen terselubung, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT BT Communications Indonesia menyatakan bahwa:

  • Transaksi merupakan pembelian jasa dari luar negeri, dan PPN atas JKP dari luar Daerah Pabean telah disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa Maret 2019.
  • Pembayaran dilakukan melalui mekanisme reverse charge, disertai Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  • Pengkreditan telah dilakukan sesuai dengan Pasal 16F UU PPN, yang memungkinkan pemanfaatan jasa luar negeri dikenai PPN dan dapat dikreditkan.

Tanggapan DJP

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa:

  • WP dianggap melakukan pembayaran kepada pihak dengan hubungan istimewa dan transaksi tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
  • Koreksi dilakukan karena dokumen yang digunakan untuk mendukung pengkreditan tidak memenuhi ketentuan formal dan material dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.
  • Transaksi dinilai sebagai pembayaran dividen terselubung, bukan atas jasa yang dipergunakan untuk kegiatan usaha.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis mempertimbangkan bahwa:

  • WP telah menyampaikan bukti setor PPN yang sah atas JKP dari luar negeri.
  • Tidak ditemukan cukup bukti bahwa transaksi tersebut merupakan dividen terselubung.
  • Ketentuan Pasal 16F UU PPN telah dipenuhi dan pengkreditan Pajak Masukan dinilai sah secara hukum.

Putusan Pengadilan Pajak

  • Mengabulkan seluruh permohonan banding PT BT Communications Indonesia.
  • Membatalkan Keputusan Keberatan DJP.
  • Menetapkan Pajak Masukan sebesar Rp910.323.907,00 dapat dikreditkan.

Catatan Penting

Putusan ini menunjukkan bahwa pembayaran jasa dari luar negeri yang disertai dokumen sah dan digunakan dalam kegiatan usaha dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, meskipun dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Apakah Anda mengalami koreksi atas jasa luar negeri atau dituduh melakukan dividen terselubung? Kami siap mendampingi Anda dalam proses keberatan dan banding hingga Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top