Ringkasan Putusan Pengadilan Pajak PT Bangun Nusa Mandiri

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Pemohon BandingPT Bangun Nusa Mandiri, NPWP 02.416.874.2-076.000
LawanDirektur Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jakarta Pusat
Jenis PajakPajak Penghasilan Pasal 21
Masa PajakDesember 2019
Dokumen SengketaSKPKB PPh 21 Nomor 00020/201/19/078/21 tanggal 29 Juni 2021
Keputusan KeberatanKEP-00486/KEB/PJ/VVPJ.06/2022 tanggal 15 Juli 2022
Tim Kuasa WPAndy Darmawan, Lie Sandy
Tim DJPDiah Bayu Rini, Herson Rauf, Ian Permadi, Daulat Airlangga Al-Fahd, Poncho Satya Adji Legowo

Latar Belakang

SKPKB PPh Pasal 21 diterbitkan karena DJP menemukan adanya selisih dalam ekualisasi antara biaya di laporan keuangan dengan pemotongan PPh 21 yang dilaporkan WP. WP mengajukan keberatan namun hanya dikabulkan sebagian. WP tetap menolak hasil keberatan dan mengajukan banding.

Dalil Banding (WP)

  • Koreksi DJP sebesar Rp27,3 miliar dianggap tidak tepat karena:
    • Sebagian biaya sudah dipotong dan dilaporkan di SPT PPh 23 dan PPh 4(2).
    • Terdapat biaya yang bukan objek PPh 21 (misalnya perjalanan dinas, BPJS, pelatihan, transportasi).
    • DJP hanya mengambil sisi debit GL tanpa memperhitungkan sisi kredit/reklasifikasi.
    • Akun Provisi Tunjangan & Bonus seharusnya nihil karena sudah direalisasikan.
  • WP meminta agar seluruh koreksi dibatalkan sehingga pajak terutang menjadi nihil.

Tanggapan DJP

  • DJP menyatakan koreksi dilakukan berdasarkan ekualisasi yang sahih antara biaya di GL dengan pelaporan pajak.
  • Menurut DJP, WP tidak membuktikan pemotongan PPh 21 atas biaya-biaya terkait sehingga koreksi harus dipertahankan.
  • Total koreksi menurut DJP adalah Rp27,3 miliar.

Pertimbangan Hakim

  • Pengadilan menilai sebagian biaya memang bukan objek PPh 21 atau sudah menjadi objek PPh lain (PPh 23/PPh 4(2)).
  • Namun, WP tidak dapat membuktikan secara penuh ketidakbenaran koreksi DJP sebesar Rp5,96 miliar.
  • Akun Provisi Tunjangan & Bonus dianggap belum terbukti sahih oleh WP sehingga koreksi tetap dipertahankan.
  • Hakim menggunakan Pasal 80 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak untuk menetapkan kebenaran materiil.

Perbandingan Angka

UraianMenurut DJPMenurut WPPutusan Hakim
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Rp27.313.943.393Rp0Rp5.967.849.737
PPh 21 TerutangRp1.365.697.170Rp0Rp298.392.487
Sanksi Administrasi (Bunga)Rp447.402.393Rp0Rp97.753.379
Jumlah PPh Kurang BayarRp1.813.099.563Rp0Rp396.145.866

Putusan

  • Mengabulkan sebagian banding PT Bangun Nusa Mandiri.
  • Menetapkan PPh 21 terutang Masa Desember 2019 sebesar Rp396.145.866 (sudah termasuk sanksi bunga).

Catatan Penting

  • Sengketa ini menegaskan pentingnya bukti kuat dalam membedakan biaya yang merupakan objek PPh 21 dan yang bukan.
  • Penggunaan akun GL semata tidak cukup; harus ada bukti pendukung berupa invoice, bukti pemotongan, atau dokumen terkait.
  • WP berhasil menurunkan koreksi dari Rp1,8 miliar menjadi sekitar Rp396 juta (hanya ±22% dari nilai awal).

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Hubungi tim ahli Citra Global Consulting untuk pendampingan profesional dalam proses keberatan dan banding pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top