Putusan Pengadilan Pajak PT Ansari Jaya Sakti

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Wajib Pajak (WP)PT Ansari Jaya Sakti
NPWP02.160.526.6-062.000
Alamat WPWahana Graha Building Lt. 3, Jl. Warung Buncit Raya No. 2, Jakarta Selatan
Nomor SKPKB00013/267/20/069/22
Keputusan KeberatanKEP-00033/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 2 Februari 2024
Tahun Pajak2020 (Masa Pajak: Desember)
Jenis SengketaKoreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud
Tim DJP (Lawan)Ricky Gary Gumita dan Tutun Rahmanto (Kanwil DJP Jakarta Selatan I)

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa bermula dari koreksi DJP atas PPN yang belum dibayar atas transaksi dengan pihak luar negeri, yaitu Energy Drilling Management Pte. Ltd. DJP beranggapan bahwa terdapat pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang seharusnya dikenai PPN. Oleh karena itu, DJP menerbitkan SKPKB dengan PPN terutang sebesar Rp424.323.900,00 dan sanksi bunga Rp38.189.151,00.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Ansari Jaya Sakti mengajukan banding dengan dalil bahwa:

  • Transaksi dengan Energy Drilling bukan merupakan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar negeri, melainkan transaksi jasa yang dilakukan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
  • WP telah memiliki dokumen perjanjian eksklusif dan bukti akuntansi yang menunjukkan bahwa biaya tersebut bukan atas jasa atau barang tidak berwujud yang dikenai PPN.
  • Koreksi DJP tidak berdasar karena tidak ada transaksi kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN.

Tanggapan DJP

Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa:

  • WP menerima jasa atau manfaat dari luar negeri yang seharusnya dikenakan PPN karena dikonsumsi di dalam negeri.
  • Koreksi dilakukan karena pengeluaran atas jasa tersebut tidak dikenai PPN, padahal memenuhi unsur pemanfaatan BKP Tidak Berwujud.
  • Keputusan keberatan diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:

  • Dokumen dan bukti yang diajukan WP menunjukkan bahwa jasa tidak dimanfaatkan di dalam negeri.
  • Tidak ada pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN.
  • Koreksi DJP tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat legalitas objek pajak.

Putusan Pengadilan Pajak

  • Mengabulkan seluruh permohonan banding PT Ansari Jaya Sakti.
  • Membatalkan Keputusan Keberatan DJP.
  • Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa koreksi atas transaksi luar negeri harus memperhatikan dengan cermat apakah benar terjadi pemanfaatan di dalam negeri. Jika tidak ada bukti pemanfaatan BKP Tidak Berwujud di Indonesia, maka transaksi tidak dikenai PPN.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Dapatkan pendampingan profesional dalam menghadapi koreksi DJP atas transaksi luar negeri. Tim ahli kami siap mendampingi dari proses keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top