Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT Amindoway Jaya |
NPWP | 01.346.664.4-062.000 |
Alamat | Eightyeight@Kasablanca Office, Tower Lantai 23, Jakarta Selatan |
Jenis Sengketa | Pembetulan Putusan PPh Badan Tahun Pajak 2020 |
Nomor SKPKB | 00013/206/20/062/22 tanggal 1 November 2022 |
Keputusan Keberatan | KEP-00092/NKEB/PJ/KPP.0411/2023 tanggal 2 November 2023 |
Latar Belakang Sengketa
PT Amindoway Jaya mengajukan permohonan pembetulan putusan pengadilan karena terdapat:
- Kesalahan penulisan jumlah koreksi yang seharusnya dibatalkan, namun masih tercantum sebagai “dipertahankan” dalam lampiran putusan.
- Penghitungan sanksi administrasi yang salah, karena penggunaan tarif bunga administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal 66 huruf c UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan.
Isi Gugatan dan Permohonan Pembetulan
1. Koreksi Akun “Meals and Entertainment” (Rp10.303.240)
- Putusan awal: Koreksi ini telah dibatalkan oleh majelis karena dianggap sebagai biaya makan minum saat rapat yang relevan dengan kegiatan usaha WP.
- Namun: Pada lampiran rekapitulasi, angka ini masih tercantum sebagai koreksi yang dipertahankan.
- Permohonan WP: Angka ini seharusnya Rp0 pada kolom koreksi dipertahankan.
2. Koreksi atas “Accrued Distribution Bonus and Profit Sharing” (Rp18,6 Miliar)
- Putusan awal menyatakan sebagian nilai bonus ini tidak dipertahankan.
- Namun dalam tabel lampiran, angka koreksi ditampilkan tidak konsisten dengan isi pertimbangan hakim.
3. Kesalahan Tarif Bunga Administrasi
- DJP menetapkan tarif 1,76% sesuai KMK-57/KMK.10/2020 (berlaku untuk Januari 2021).
- Namun dalam putusan, tarif yang digunakan adalah 1,87%, sehingga menyebabkan kelebihan sanksi bunga sebesar ±Rp88 juta.
Koreksi Hasil Perhitungan yang Dimohonkan WP
Komponen | Tertulis dalam Putusan | Seharusnya |
---|---|---|
Penghasilan Neto | Rp64.923.859.820 | Rp64.913.556.580 |
Pajak Penghasilan Terutang | Rp10.026.625.000 | Rp10.024.358.288 |
Sanksi Administrasi Bunga | Rp1.505.790.422 | Rp1.417.214.515 |
Total Pajak Kurang Bayar | Rp5.006.814.422 | Rp4.915.971.803 |
Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim memutuskan bahwa:
- Telah terjadi kesalahan tulis dan hitung dalam putusan sebelumnya.
- Permohonan pembetulan dikabulkan sesuai dengan rincian yang disampaikan oleh Pemohon.
- Putusan lama dikoreksi untuk mencerminkan nilai-nilai yang benar dan akurat.
Pertimbangan Pengadilan
- Koreksi Akun Meals and Entertainment telah dibatalkan secara eksplisit, sehingga tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan akhir.
- Tarif bunga 1,76% adalah tarif resmi pada saat berlaku, dan penggunaan 1,87% dalam putusan merupakan kekeliruan administratif.
- Majelis menyatakan kesalahan tersebut berdampak langsung pada nilai PPh terutang, sehingga wajib dibetulkan demi keadilan.
Pelajaran Penting
- Pembetulan putusan adalah hak WP jika terdapat kesalahan hitung atau tulis dalam dokumen putusan.
- Dokumentasi dan analisis angka sangat krusial, khususnya dalam fase pasca-putusan. WP tidak boleh pasif saat menemukan kejanggalan.
- Hal ini juga menjadi pengingat bahwa pengadilan dapat bersikap terbuka terhadap koreksi formal, meskipun substansi pokok perkara telah diputus.