Putusan Pengadilan Pajak PT Amindoway Jaya

KeteranganUraian
Nama Wajib PajakPT Amindoway Jaya
NPWP01.346.664.4-062.000
AlamatEightyeight@Kasablanca Office, Tower Lantai 23, Jakarta Selatan
Jenis SengketaPembetulan Putusan PPh Badan Tahun Pajak 2020
Nomor SKPKB00013/206/20/062/22 tanggal 1 November 2022
Keputusan KeberatanKEP-00092/NKEB/PJ/KPP.0411/2023 tanggal 2 November 2023

Latar Belakang Sengketa

PT Amindoway Jaya mengajukan permohonan pembetulan putusan pengadilan karena terdapat:

  1. Kesalahan penulisan jumlah koreksi yang seharusnya dibatalkan, namun masih tercantum sebagai “dipertahankan” dalam lampiran putusan.
  2. Penghitungan sanksi administrasi yang salah, karena penggunaan tarif bunga administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal 66 huruf c UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan.

Isi Gugatan dan Permohonan Pembetulan

1. Koreksi Akun “Meals and Entertainment” (Rp10.303.240)

  • Putusan awal: Koreksi ini telah dibatalkan oleh majelis karena dianggap sebagai biaya makan minum saat rapat yang relevan dengan kegiatan usaha WP.
  • Namun: Pada lampiran rekapitulasi, angka ini masih tercantum sebagai koreksi yang dipertahankan.
  • Permohonan WP: Angka ini seharusnya Rp0 pada kolom koreksi dipertahankan.

2. Koreksi atas “Accrued Distribution Bonus and Profit Sharing” (Rp18,6 Miliar)

  • Putusan awal menyatakan sebagian nilai bonus ini tidak dipertahankan.
  • Namun dalam tabel lampiran, angka koreksi ditampilkan tidak konsisten dengan isi pertimbangan hakim.

3. Kesalahan Tarif Bunga Administrasi

  • DJP menetapkan tarif 1,76% sesuai KMK-57/KMK.10/2020 (berlaku untuk Januari 2021).
  • Namun dalam putusan, tarif yang digunakan adalah 1,87%, sehingga menyebabkan kelebihan sanksi bunga sebesar ±Rp88 juta.

Koreksi Hasil Perhitungan yang Dimohonkan WP

KomponenTertulis dalam PutusanSeharusnya
Penghasilan NetoRp64.923.859.820Rp64.913.556.580
Pajak Penghasilan TerutangRp10.026.625.000Rp10.024.358.288
Sanksi Administrasi BungaRp1.505.790.422Rp1.417.214.515
Total Pajak Kurang BayarRp5.006.814.422Rp4.915.971.803

Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim memutuskan bahwa:

  • Telah terjadi kesalahan tulis dan hitung dalam putusan sebelumnya.
  • Permohonan pembetulan dikabulkan sesuai dengan rincian yang disampaikan oleh Pemohon.
  • Putusan lama dikoreksi untuk mencerminkan nilai-nilai yang benar dan akurat.

Pertimbangan Pengadilan

  • Koreksi Akun Meals and Entertainment telah dibatalkan secara eksplisit, sehingga tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan akhir.
  • Tarif bunga 1,76% adalah tarif resmi pada saat berlaku, dan penggunaan 1,87% dalam putusan merupakan kekeliruan administratif.
  • Majelis menyatakan kesalahan tersebut berdampak langsung pada nilai PPh terutang, sehingga wajib dibetulkan demi keadilan.

Pelajaran Penting

  • Pembetulan putusan adalah hak WP jika terdapat kesalahan hitung atau tulis dalam dokumen putusan.
  • Dokumentasi dan analisis angka sangat krusial, khususnya dalam fase pasca-putusan. WP tidak boleh pasif saat menemukan kejanggalan.
  • Hal ini juga menjadi pengingat bahwa pengadilan dapat bersikap terbuka terhadap koreksi formal, meskipun substansi pokok perkara telah diputus.
Bagikan artikel
Scroll to Top