PT Amanda Natha Menang Banding: Koreksi Sharing Cost Rp249 Juta Dibatalkan

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Pemohon BandingPT Amanda Natha
NPWP01.957.760.0-059.000
Jenis PajakPPh Pasal 23
Masa PajakJuni 2020
SKPKB00125/203/20/059/22 tanggal 21 Oktober 2022
Keputusan KeberatanKEP-02890/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 2 Oktober 2023
Tanggal Putusan6 Mei 2025
Majelis HakimMurni Djunita Manalu (Ketua), Ahmad Komara, Agus Suharsono (Anggota)
Tim DJP (Terbanding)Hemawan, Basuki Nugroho, Kadarisman, Erwin Lesmana, Merdiyudha Pradapa

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

DJP melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp249.475.563,00 atas transaksi antara PT Amanda Natha dan PT Bali Girikencana. Koreksi didasarkan pada equalisasi antara pencatatan ledger dan pelaporan SPT, yang menurut DJP menunjukkan adanya objek PPh 23 yang belum dipotong

Isi Gugatan dan Dalil Banding

  • PT Amanda Natha menyampaikan bahwa transaksi dengan PT BGK merupakan sharing cost atas operasional hotel, bukan jasa manajemen atau pengelolaan.
  • Terdapat dokumen cost allocation agreement dan rincian biaya yang mendukung bahwa ini murni alokasi biaya bersama, bukan jasa.
  • Koreksi DJP dinilai tidak memperhatikan substansi ekonomi transaksi, hanya didasarkan pada perbedaan pencatatan administratif.

Tanggapan DJP

  • DJP berpendapat bahwa alokasi biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai reimbursement karena tidak memenuhi syarat administratif (tagihan atas nama yang menanggung biaya, bukti pembayaran pihak ketiga).
  • Koreksi didasarkan pada ketidaksesuaian pencatatan PPh 23 dan tidak ada bukti bahwa biaya tersebut bukan jasa.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Koreksi oleh DJP hanya didasarkan pada metode ekualisasi tanpa menguji substansi transaksi.
  • Berdasarkan fakta persidangan, alokasi biaya Rp1.129.852.302 oleh PT BGK merupakan biaya operasional bersama (sharing cost) yang diatur dalam perjanjian, bukan jasa.
  • Oleh karena itu, transaksi tidak termasuk objek PPh Pasal 23.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memutuskan untuk:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan banding.
  2. Membatalkan keputusan keberatan DJP.
  3. Menetapkan pajak terutang dan sanksi sebagai berikut:
KomponenJumlah
DPP PPh 23Rp 0
PPh TerutangRp 0
SanksiRp 0
Total yang Harus DibayarRp 0

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan pentingnya memperhatikan substansi transaksi dan dokumentasi pendukung dalam alokasi biaya antar entitas. Koreksi berbasis data ledger semata tidak cukup dijadikan dasar pemajakan.

Butuh Bantuan Menangani Sengketa Reimbursement dan Sharing Cost?

Kami siap mendampingi Anda dalam menyusun dokumen dan argumentasi hukum yang kuat untuk menghadapi keberatan maupun banding pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top