Pembatalan Kewajiban PPN PT Transindo Makmur Sejahtera atas Masa Pajak September 2020

Identitas Sengketa

NoItemKeterangan
1Wajib Pajak (WP)PT Transindo Makmur Sejahtera
2NPWP02.616.215.6‑211.000
3Alamat WPJl. Kubang Raya No. 168 RT 04/RW 03, Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau
4Nomor SKPKB PPN00015/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023
5Keputusan KeberatanKEP‑00038/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 23 Februari 2024 (menolak seluruhnya)
6Kuasa Hukum WPT. Arsono dan Syahruddin
7Tahun PajakSeptember 2020
8Jenis SengketaSengketa Materiil (banding atas penolakan keberatan PPN)
9Tim DJP (Lawan)Budiyana; Tita Serlita; Rosita Latief; Fajrin Agustian

Latar Belakang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP menetapkan adanya kekurangan pembayaran PPN untuk masa pajak September 2020 sebesar Rp 1.116.710.489, terdiri dari PPN terutang Rp 797.650.000 dan bunga administrasi Rp 319.060.489. SKPKB diterbitkan pada 14 April 2023 dan keberatan WP ditolak sepenuhnya oleh DJP. WP lalu mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan

PT Transindo Makmur Sejahtera menyatakan bahwa jasa angkutan batubara yang mereka lakukan merupakan bagian dari jasa angkutan umum di darat yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN serta PMK No. 80/PMK.03/2012. WP mengemukakan bahwa kendaraan yang digunakan seluruhnya berpelat kuning dan dilengkapi izin resmi sebagai kendaraan angkutan umum. Rulings dari DJP yang pernah diterbitkan atas kasus serupa juga diajukan sebagai bukti. Selain itu, WP juga menunjukkan konsistensi perlakuan PPN yang sama sejak 2010 tanpa pernah dikoreksi.

Dalil Banding

DJP menyatakan bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi dan pemeriksaan silang data, ditemukan bahwa WP tidak melaporkan seluruh transaksi, sehingga terjadi kekurangan bayar. DJP tidak sependapat dengan pengecualian PPN atas jasa angkutan tersebut, menganggap jasa WP tetap merupakan penyerahan kena pajak.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa jasa angkutan batubara yang dilakukan oleh WP memang memenuhi kriteria sebagai jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN, sebagaimana dikecualikan dalam Pasal 4A UU PPN dan PMK 80/PMK.03/2012. Majelis juga menilai bahwa dokumen dan alat bukti yang diajukan WP cukup kuat untuk membuktikan bahwa jasa tersebut sah dan telah diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak ada dasar hukum yang cukup dari DJP untuk menyimpulkan bahwa jasa tersebut wajib PPN.

Amar Putusan

Pengadilan Pajak memutuskan:

  • Mengabulkan seluruh permohonan banding WP.
  • Membatalkan SKPKB Nomor 00015/207/20/218/23.
  • Menetapkan jumlah pajak terutang, sanksi administrasi, dan bunga menjadi Rp 0.

Catatan Penting

  • Rulings dari DJP dan bukti pelat kuning angkutan sangat penting dalam membuktikan jasa bebas PPN.
  • Selalu simpan dokumen administratif dan operasional sebagai bukti kuat saat pemeriksaan atau sengketa.
  • Tenggat waktu keberatan dan banding wajib dipatuhi agar hak Anda tetap terlindungi.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Hubungi kami segera untuk pendampingan banding PPN dan optimalisasi dokumentasi pajak Anda.

Bagikan artikel
Scroll to Top