Identitas Sengketa
No | Item | Keterangan |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak (WP) | PT Transindo Makmur Sejahtera |
2 | NPWP | 02.616.215.6‑211.000 |
3 | Alamat WP | Jl. Kubang Raya No 168 RT 04/RW 03, Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau |
4 | Nomor SKPKB PPN | 00017/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023 |
5 | Keputusan Keberatan | KEP‑00040/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 23 Februari 2024 (menolak sebagian) |
6 | Kuasa Hukum WP | T. Arsono (KEP‑1116/PP/IKH/2022, 18 Oktober 2022); Syahruddin (KEP‑540/PP/IKH/2024, 29 Juli 2024) |
7 | Tahun Pajak | November 2020 |
8 | Jenis Sengketa | Sengketa Materiil (banding atas penolakan sebagian keberatan PPN) |
9 | Tim DJP (Lawan) | Budiyana; Tita Serlita; Rosita Latief; Fajrin Agustian |
Latar Belakang
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekonsiliasi SPT Masa dan Tahunan, DJP menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak November 2020 No. 00017/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023, menilai ada kekurangan bayar PPN sebesar Rp 724.106.013 dan bunga administrasi Rp 309.338.089—total Rp 1.033.444.102. PT Transindo Makmur Sejahtera mengajukan keberatan sebagian yang ditolak melalui Keputusan KEP‑00040/…/2024 tanggal 23 Februari 2024. Tidak puas, WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada 26 April 2024.
Isi Gugatan
WP berpendapat bahwa:
- Jasa angkutan batubara termasuk jasa angkutan umum di darat yang dikecualikan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan PMK 80/PMK.03/2012.
- Sejak pengukuhan PKP pada 22 Januari 2010, WP konsisten melaporkan angkutan batubara sebagai bebas PPN, terbukti melalui SPHP dan Risalah Pembahasan PPN tahun 2016–2019.
- WP melampirkan kontrak pengangkutan, rulings DJP, dan sertifikat kendaraan plat kuning untuk membuktikan status angkutan umum.
Dalil Banding
DJP mempertahankan koreksi dengan alasan:
- Prinsip self‑assessment (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) menuntut WP memungut dan melaporkan tiap penyerahan kena pajak; rekonsiliasi menunjukkan DPP senilai Rp 724.106.013 tidak dilaporkan.
- Dokumen WP dinilai kurang rinci dalam menjelaskan mekanisme operasional dan status kendaraan.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menilai:
- Undang‑undang dan PMK secara tegas mengecualikan jasa angkutan batubara plat kuning dari PPN.
- Konsistensi perlakuan WP sejak 2010, didukung rulings DJP, merupakan bukti kuat pengecualian.
- Dokumentasi administrasi dan operasional WP memadai sehingga koreksi tidak berdasar.
Amar Putusan
Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh banding PT Transindo Makmur Sejahtera dan membatalkan SKPKB No. 00017/207/20/218/23, sehingga:
- PPN kurang bayar: Rp 0
- Bunga dan sanksi administrasi: Rp 0
Catatan Penting untuk Pembaca
- Pelajari dokumen resmi untuk konteks menyeluruh.
- Siapkan kontrak, rulings, dan sertifikat kendaraan sebelum pemeriksaan atau banding.
- Patuhi tenggat waktu keberatan dan banding sesuai UU KUP.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Hubungi kami untuk pendampingan banding PPN dan penyusunan dokumentasi pajak agar hak Anda terlindungi optimal.