Identitas Sengketa
No | Item | Keterangan |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak (WP) | PT Transindo Makmur Sejahtera |
2 | NPWP | 02.616.215.6-211.000 |
3 | Alamat WP | Jl Kubang Raya No 168 RT 04/RW 03, Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau |
4 | Nomor SKPKB | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN No. 00018/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023 |
5 | Keputusan Keberatan | KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 23 Februari 2024 (menolak sebagian keberatan) |
6 | Kuasa Hukum WP | 1. T. Arsono, izin KEP‑1116/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 20222. Syahruddin, izin KEP‑540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 |
7 | Tahun Pajak | Desember 2020 |
8 | Jenis Sengketa | Sengketa Materiil (banding atas penolakan sebagian keberatan PPN) |
9 | Tim DJP (Lawan) | Budiyana; Tita Serlita; Rosita Latief; Fajrin Agustian |
Latar Belakang
- Temuan Awal: Berdasarkan data SPHP, DJP mencatat WP tidak menyerahkan SPT Masa PPN Desember 2020 untuk transaksi angkutan batubara senilai Rp 86.388.811.541.
- Penyesuaian Hubungan Istimewa: DJP menemukan hubungan istimewa dengan PT Bungo Bara Utama dan PT Karya Cemerlang Persada, sehingga melakukan koreksi kewajaran transaksi sebesar Rp 27.038.064.700 dan menetapkan total DPP menjadi Rp 113.426.876.241 .
- Penetapan SKPKB: Dari audit rekonsiliasi SPT Masa dan Tahunan, DJP akhirnya mengoreksi DPP Desember 2020 sebesar Rp 7.192.250.816 dan menetapkan PPN terutang sama besarnya, kemudian menerbitkan SKPKB No. 00018/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023 .
- Keberatan & Banding: Keberatan WP ditolak sebagian melalui KEP‑00033/…/2024 (23 Feb 2024), lalu WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada 30 Maret 2024.
Isi Gugatan
WP menyusun banding dengan tiga pilar:
- Pengecualian PPN
Jasa angkutan batubara termasuk kelompok jasa angkutan umum yang dikecualikan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN s.t.d. UU HPP (berlaku sejak 1 Jan 2022) dan PMK 80/PMK.03/2012 — kendaraan bermotor plat kuning untuk umum. Ruling DJP No. S‑160/WPJ.02/KP.0310/2011 (31 Mar 2011) menegaskan hal ini . - Konsistensi Perlakuan
Sejak PKP 22 Jan 2010, WP secara konsisten melaporkan jasa batubara sebagai bebas PPN, terbukti lewat SPHP dan Risalah Pembahasan PPN 2016–2019 . - Dokumentasi Administratif & Operasional
- Kontrak: Perjanjian Pengangkutan Batubara dengan PT Barasentosa Lestari, PT Karya Cemerlang Persada, dan PT Bungo Bara Utama, menyatakan “imbalan berdasarkan jarak/volume”, bukan persewaan armada .
- Armada: Sertifikat STNK 50 kendaraan plat kuning sebagai armada umum khusus batubara .
- Proses Klarifikasi: Nota Dinas undangan 9 Jan 2024 dan Berita Acara Sengketa Pajak BA-1/…/2024 tanggal 16 Jan 2024 menunjukkan WP sudah diajak pembahasan .
Dalil Banding
DJP mempertahankan SKPKB dengan argumen:
- Self‑Assessment: Berdasarkan Pasal 12 (3) UU KUP, WP wajib memungut & melaporkan setiap penyerahan kena pajak; ketidakhadiran laporan DPP Desember 2020 senilai Rp 7.192.250.816 jadi alasan koreksi.
- Bukti Kurang Meyakinkan: Kontrak & dokumen WP dinilai belum memadai menjelaskan status kendaraan sebagai umum dan mekanisme operasional.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menggarisbawahi:
- Landasan Hukum Pengecualian: UU PPN Pasal 4A(3) s.t.d. UU HPP dan PMK 80/2012 tegas mengecualikan jasa angkutan batubara plat kuning dari PPN.
- Konsistensi & Ruling: WP konsisten sejak 2010 dengan dukungan Ruling 2011.
- Pembuktian Operasional: STNK dan perjanjian kontrak menunjukkan kendaraan dapat digunakan publik, bukan eksklusif.
- Klarifikasi Minor: Ketidakhadiran dalam sebagian pertemuan tidak menurunkan bobot bukti tertulis.
Amar Putusan
Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh banding, membatalkan SKPKB No. 00018/207/20/218/23 sehingga:
Uraian | Jumlah (Rp) |
---|---|
PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
Sanksi administrasi | 0,00 |
Total terutang | 0,00 |
Putusan diucapkan 13 Februari 2025 oleh Ketua Tri Hidayat Wahyudi dan Anggota Lukman Latif, Ali Mugiono; dibacakan 13 Juni 2025 dalam sidang terbuka .
Catatan Penting untuk Pembaca
- Ringkasan ini bersifat informatif; pelajari dokumen lengkap untuk konteks menyeluruh.
- Pastikan klaim dan bukti pendukung sesuai ketentuan formal dan materiil UU KUP.
- Konsultasikan segera agar strategi banding Anda optimal.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Hubungi kami untuk pendampingan banding PPN dan penyusunan dokumentasi pendukung sengketa pajak Anda.