Putusan Pengadilan Pajak atas Nama Misbachul Munir

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Wajib Pajak (WP)Misbachul Munir
NPWP76.365.198.1-602.000
Alamat WPJl. Pemuda RT 001 RW 008, Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur
Nomor SKPKB00001/207/18/602/22 tanggal 28 Januari 2022
Keputusan KeberatanKEP-00217/KEB/PJAWPJ.24/2022 tanggal 15 Desember 2022
Tahun PajakOktober 2018
Jenis SengketaPenetapan status PKP dan koreksi PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri
Tim DJP (Lawan)Etik Wahyu Hariati, Chris Adi Kusuma, Vebrin Subandrio (Kanwil DJP Jatim II)

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB atas Masa Pajak Oktober 2018 kepada Misbachul Munir, dengan dasar bahwa WP telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar, sehingga seharusnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). DJP kemudian melakukan koreksi dengan menghitung penyerahan BKP sebesar Rp572.583.711 dan mengenakan PPN serta sanksi administrasi.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Misbachul Munir menolak koreksi DJP dengan dalil:

  • Omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar, sehingga tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai PMK No. 197/PMK.03/2013.
  • Perhitungan omzet oleh DJP menggunakan pendekatan rekening koran dan norma perhitungan yang dinilai tidak menggambarkan kegiatan usaha sebenarnya.
  • DJP menghitung ganda atas pendapatan sewa tanah/bangunan yang sudah dikenakan PPh Final.

Tanggapan DJP

DJP menyampaikan bahwa:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis rekening koran, omzet WP melebihi batas PKP.
  • Penetapan status PKP bersifat jabatan karena data menunjukkan kegiatan usaha aktif.
  • Koreksi dilakukan sesuai ketentuan perpajakan dan telah melalui prosedur yang sah.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim menilai bahwa:

  • DJP menghitung omzet secara tidak akurat, terutama karena memasukkan kembali penghasilan yang telah dikenai PPh Final.
  • WP tidak terbukti memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar pada Masa Pajak Oktober 2018.
  • Koreksi DJP tidak memenuhi asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan beban pajak yang tidak semestinya.

Putusan Pengadilan Pajak

  • Mengabulkan seluruh permohonan banding WP.
  • Membatalkan SKPKB dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan DJP.
  • Menetapkan jumlah pajak terutang menjadi nihil.

Catatan Penting

Putusan ini mempertegas pentingnya akurasi dalam penetapan status PKP dan validitas data dalam penetapan omzet. Penghitungan ganda atas penghasilan yang telah dikenakan pajak final dapat dibatalkan oleh majelis.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Jika Anda menghadapi koreksi serupa atas omzet atau status PKP, tim kami siap mendampingi proses keberatan dan banding Anda di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top