Identitas Sengketa
Komponen | Keterangan |
---|---|
Nama Wajib Pajak | Koperasi Bumi Permai Raya |
NPWP | 70.747.722.0-711.000 |
Alamat | Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah |
Jenis Sengketa | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Masa/Tahun Pajak | November 2021 |
Nomor SKPKB | 00023/203/21/711/23 tanggal 14 April 2023 |
Keputusan Keberatan | KEP-00014/KEB/PJAVPJ.29/2024 tanggal 28 Maret 2024 |
Kuasa Hukum WP | Andreas Roy Romiko Ginting dan Rendi Risandy Febriansyah |
Lawan (Tim DJP) | Rustanti, Isnaini Rasad, Muhammad Saleh Anfin Siregar |
Nilai Sengketa | Rp450.982.236,00 |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini bermula dari koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap pengeluaran KBPR yang dinilai sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. DJP beranggapan bahwa KBPR menerima jasa dari pihak ketiga yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23. Sedangkan menurut KBPR, pengeluaran tersebut bukan merupakan pembayaran jasa, melainkan penggantian biaya atau reimbursement yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh perusahaan inti (PT Lifere Agro Kapuas).
Isi Gugatan dan Dalil Banding
KBPR mengajukan banding dengan dalil sebagai berikut:
- Tidak ada hubungan langsung antara KBPR dengan pihak penyedia jasa, karena pembayaran dilakukan oleh PT LAK.
- Biaya yang ditagihkan kepada KBPR hanya bersifat reimbursement operasional kebun plasma yang dikelola PT LAK.
- Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 di pihak KBPR.
Tanggapan DJP
Direktorat Jenderal Pajak menanggapi:
- KBPR tidak menunjukkan dokumen pendukung yang memadai seperti kontrak, invoice, atau bukti pembayaran yang membuktikan bahwa pengeluaran tersebut benar-benar bukan objek PPh 23.
- Koreksi dilakukan berdasarkan pembukuan KBPR sendiri yang menunjukkan pengakuan biaya jasa.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim menilai:
- Tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pembayaran jasa.
- Pengakuan dalam laporan keuangan KBPR sudah cukup menjadi dasar untuk menganggap bahwa pengeluaran itu merupakan pembayaran jasa kepada pihak lain.
- KBPR juga tidak menunjukkan bahwa pihak ketiga telah melakukan pemotongan pajak sebelumnya atau bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh pihak lain.
Putusan Pengadilan Pajak
Majelis Hakim memutuskan:
- Menolak seluruh permohonan banding KBPR.
- Menetapkan koreksi DJP atas PPh Pasal 23 sebesar Rp450.982.236,00 tetap berlaku.
Catatan Penting
Klaim reimbursement atau pembebanan biaya antar entitas harus didukung dokumen yang jelas dan tegas, termasuk kontrak, bukti pembayaran, serta pemotongan pajak yang sah agar tidak dianggap sebagai objek pajak tambahan.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Apakah Anda mengalami masalah pajak karena pembebanan biaya dari pihak afiliasi atau perusahaan mitra?
Tim litigasi kami siap membantu proses keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak.