Putusan Pengadilan Pajak Koperasi Bumi Permai Raya

Identitas Sengketa

KomponenKeterangan
Nama Wajib PajakKoperasi Bumi Permai Raya
NPWP70.747.722.0-711.000
AlamatDesa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
Jenis SengketaPajak Penghasilan Pasal 23
Masa/Tahun PajakNovember 2021
Nomor SKPKB00023/203/21/711/23 tanggal 14 April 2023
Keputusan KeberatanKEP-00014/KEB/PJAVPJ.29/2024 tanggal 28 Maret 2024
Kuasa Hukum WPAndreas Roy Romiko Ginting dan Rendi Risandy Febriansyah
Lawan (Tim DJP)Rustanti, Isnaini Rasad, Muhammad Saleh Anfin Siregar
Nilai SengketaRp450.982.236,00

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini bermula dari koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap pengeluaran KBPR yang dinilai sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. DJP beranggapan bahwa KBPR menerima jasa dari pihak ketiga yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23. Sedangkan menurut KBPR, pengeluaran tersebut bukan merupakan pembayaran jasa, melainkan penggantian biaya atau reimbursement yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh perusahaan inti (PT Lifere Agro Kapuas).

Isi Gugatan dan Dalil Banding

KBPR mengajukan banding dengan dalil sebagai berikut:

  • Tidak ada hubungan langsung antara KBPR dengan pihak penyedia jasa, karena pembayaran dilakukan oleh PT LAK.
  • Biaya yang ditagihkan kepada KBPR hanya bersifat reimbursement operasional kebun plasma yang dikelola PT LAK.
  • Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 di pihak KBPR.

Tanggapan DJP

Direktorat Jenderal Pajak menanggapi:

  • KBPR tidak menunjukkan dokumen pendukung yang memadai seperti kontrak, invoice, atau bukti pembayaran yang membuktikan bahwa pengeluaran tersebut benar-benar bukan objek PPh 23.
  • Koreksi dilakukan berdasarkan pembukuan KBPR sendiri yang menunjukkan pengakuan biaya jasa.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim menilai:

  • Tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pembayaran jasa.
  • Pengakuan dalam laporan keuangan KBPR sudah cukup menjadi dasar untuk menganggap bahwa pengeluaran itu merupakan pembayaran jasa kepada pihak lain.
  • KBPR juga tidak menunjukkan bahwa pihak ketiga telah melakukan pemotongan pajak sebelumnya atau bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh pihak lain.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim memutuskan:

  • Menolak seluruh permohonan banding KBPR.
  • Menetapkan koreksi DJP atas PPh Pasal 23 sebesar Rp450.982.236,00 tetap berlaku.

Catatan Penting

Klaim reimbursement atau pembebanan biaya antar entitas harus didukung dokumen yang jelas dan tegas, termasuk kontrak, bukti pembayaran, serta pemotongan pajak yang sah agar tidak dianggap sebagai objek pajak tambahan.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Apakah Anda mengalami masalah pajak karena pembebanan biaya dari pihak afiliasi atau perusahaan mitra?
Tim litigasi kami siap membantu proses keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top