Putusan Pengadilan Pajak: Distrik Aceh Timur KSO

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
NamaDistrik Aceh Timur Kerja Sama Operasi (KSO)
NPWP02.888.108.4-105.000
AlamatJl. Garuda, Pondok Kelapa, Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh
Jenis PajakPajak Pertambahan Nilai (PPN)
Masa PajakApril 2018
Nomor SKPKB00002/207/18/105/23 tanggal 30 Maret 2023
Nomor Keputusan KeberatanKEP-00026/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 22 Maret 2024
Kuasa Hukum WPJaka Lirmaya, Sony Devano, Saindra Hadi Parlaungan, Tri Hartoyo, Rizkia Fazira
Tim DJPIyan Firman, Erjan Poltak Sihotang, Kemala Siti Ida Zoraya Puti, Fernando Ginting

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa berawal dari koreksi DJP atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2018 sebesar Rp40.867.784 yang menurut DJP tidak memiliki underlying transaction. Koreksi ini mengakibatkan PPN Kurang Bayar yang harus dilunasi Wajib Pajak. KSO Distrik Aceh Timur tidak setuju dan mengajukan keberatan, lalu banding.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Pemohon Banding menyampaikan bahwa:

  • PPN telah dibayar dan terdapat arus uang sebagai bukti transaksi.
  • Tidak menjadi tanggung jawab WP jika rekanan tidak menyetorkan PPN-nya.
  • Dokumen pendukung telah diberikan baik saat pemeriksaan maupun keberatan, termasuk faktur pajak dan dokumen transaksi lainnya.

Tanggapan DJP

DJP melalui tim keberatan berpendapat bahwa:

  • Koreksi dilakukan karena tidak ditemukan bukti pendukung yang cukup atau relevan atas beban usaha yang diklaim.
  • Beberapa pembelian atau biaya tidak dapat diakui secara fiskal karena tidak menunjang langsung kegiatan usaha.
  • Penyusutan atas aset tertentu tidak diakui karena belum memenuhi kriteria pengakuan fiskal.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis mempertimbangkan bahwa:

  • Beberapa koreksi yang dilakukan DJP, seperti terkait biaya pemeliharaan, tidak berdasar karena bukti cukup diajukan.
  • Beberapa bukti lain seperti faktur pajak dan dokumen pendukung diakui dan memperkuat argumen Pemohon Banding.
  • Namun, atas sebagian koreksi seperti pengeluaran pribadi yang dibebankan ke perusahaan dinilai tidak tepat oleh Wajib Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding. Keputusan DJP dibatalkan sebagian, dan Pajak Penghasilan yang terutang ditetapkan berkurang sesuai penilaian pengadilan.

Catatan Penting

Putusan ini memperkuat pentingnya dokumentasi dan klasifikasi fiskal yang tepat dalam pengakuan beban usaha. Pengeluaran seperti alat pelindung diri, masker, serta pakaian kerja yang mendukung operasional diakui sebagai biaya fiskal apabila didukung bukti yang sah.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim kami siap mendampingi proses keberatan dan banding pajak Anda, dari analisis dokumen hingga strategi litigasi yang kuat di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top