Putusan Pengadilan Pajak CV Terang Jaya

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Wajib Pajak (WP)CV Terang Jaya
NPWP31.624.964.8-303.000
Alamat WPJl. Lintas Sumatera No. 016 RT 002, Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel
Nomor SKPKB00002/206/21/307/22 tanggal 30 Maret 2022
Keputusan KeberatanKEP-00224/KEB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2023
Tahun Pajak2021
Jenis SengketaKoreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah
Tim DJP (Lawan)Renny Octora Kumala, Alief Widodo Herlambang, dan Gianto Utama (Direktorat Keberatan dan Banding)

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa bermula dari koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. CV Terang Jaya melakukan transaksi pengalihan tanah, dan DJP menganggap nilai pengalihan yang dilaporkan lebih rendah dari nilai pasar, sehingga dilakukan penyesuaian nilai transaksi berdasarkan NJOP dan nilai pasar.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

CV Terang Jaya menyampaikan banding dengan alasan:

  • Nilai transaksi yang dilaporkan sudah sesuai perjanjian jual-beli yang sah.
  • Pembayaran dilakukan bertahap, dan nilai dalam akta sesuai dengan realisasi pembayaran.
  • Koreksi DJP menggunakan nilai pasar tanpa mempertimbangkan kondisi dan kesepakatan riil antar pihak.
  • Telah dilakukan pelunasan PPh Final sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi.

Tanggapan DJP

Direktorat Jenderal Pajak berpendapat:

  • Terdapat perbedaan antara nilai jual beli yang dilaporkan dan nilai pasar yang wajar.
  • Berdasarkan hasil penelitian dan perbandingan nilai objek sejenis di lokasi yang sama, nilai yang dilaporkan CV Terang Jaya dinilai terlalu rendah.
  • Koreksi dilakukan agar tidak terjadi penghindaran pajak melalui manipulasi nilai transaksi dalam akta jual beli.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:

  • Nilai transaksi dalam akta jual-beli merupakan dokumen sah secara hukum.
  • Tidak ditemukan bukti kuat dari DJP bahwa nilai pasar yang digunakan benar-benar mencerminkan transaksi riil.
  • Pembayaran dilakukan bertahap sesuai perjanjian, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
  • Koreksi yang dilakukan DJP tidak cukup didukung bukti yang sahih dan objektif.

Putusan Pengadilan Pajak

  • Mengabulkan seluruh permohonan banding CV Terang Jaya.
  • Membatalkan Keputusan Keberatan DJP.
  • Menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa koreksi atas dasar nilai pasar harus didukung bukti kuat dan objektif. Jika WP mampu membuktikan transaksi riil dengan dokumen sah dan pembayarannya valid, maka nilai tersebut dapat diakui dalam perhitungan pajak.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Jika Anda menghadapi koreksi atas nilai transaksi tanah, tim kami siap mendampingi proses keberatan dan banding Anda di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top