Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Pemohon Banding | PT Yastra Energy |
NPWP | 21.046.898.9-012.000 |
Jenis Pajak | PPh Pasal 23 |
Masa Pajak | Desember 2018 |
SKPKB | 00065/203/18/095/23 tanggal 6 September 2023 |
Keputusan Keberatan | KEP-00409/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Agustus 2024 |
Tanggal Putusan | 25 Juni 2025 |
Majelis Hakim | Dr. Budi Nugroho (Ketua), Mardonius Irawan Profianto, Akhimuddin (Anggota) |
Tim DJP (Terbanding) | Alifah, Iva Muliany, Rian Pratama Abdalla, Putri Linggom M. S. Hutapea |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
PT Yastra Energy awalnya mengajukan banding atas SKPKB PPh 23 Masa Desember 2018. Namun, sebelum proses pemeriksaan substantif berjalan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Banding tanggal 19 Mei 2025. Surat tersebut diajukan oleh Direktur berdasarkan akta keputusan pemegang saham, dan disetujui oleh DJP dalam persidangan pada 21 Mei 2025.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Dalam surat bandingnya, PT Yastra Energy menyatakan bahwa:
- Transaksi yang dikoreksi oleh DJP bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
- Penerima penghasilan dalam transaksi dimaksud bukan subjek pajak dalam negeri, atau penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak di Indonesia.
- Perusahaan telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, dan koreksi fiskus tidak berdasar pada bukti yang memadai.
- Oleh karena itu, perusahaan meminta agar SKPKB dan Keputusan Keberatan dibatalkan seluruhnya.
Namun, sebelum persidangan memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa, Pemohon Banding mengajukan surat pernyataan pencabutan banding tanggal 19 Mei 2025.
Tanggapan DJP
Dalam persidangan tanggal 21 Mei 2025, DJP menyatakan tidak keberatan atas pencabutan yang diajukan oleh Pemohon Banding.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Pencabutan diajukan oleh pihak yang sah mewakili perusahaan berdasarkan akta keputusan pemegang saham.
- Pencabutan dilakukan sebelum pokok sengketa diputus, dan disetujui oleh Terbanding.
- Majelis menyatakan sengketa tidak lagi relevan untuk diperiksa dan dapat dihapus dari daftar sengketa sesuai Pasal 39 ayat (2) huruf b UU Pengadilan Pajak.
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus permohonan banding dari daftar sengketa Pengadilan Pajak.
Catatan Penting
- Banding yang telah dicabut secara sah dan disetujui tidak dapat diajukan kembali.
- Pencabutan banding dapat menjadi strategi penyelesaian jika sengketa tidak lagi relevan secara komersial maupun hukum.
Butuh Bantuan dalam Strategi Banding atau Pencabutan Sengketa Pajak?
Kami siap mendampingi Anda dalam menilai kekuatan posisi hukum, menyusun argumentasi, atau membantu proses formal pencabutan banding jika dibutuhkan.