Identitas Sengketa
Bagian ini memberikan gambaran singkat tentang siapa yang terlibat dan inti masalahnya.
Tabel 1: Ringkasan Identitas Sengketa Pajak PT Komunika Pratama Kreasi
Uraian | Detail |
Nomor Putusan | PUT-010120.12/2023/PP/M.VB |
Tahun Putusan | 2025 |
Nama Wajib Pajak (Pemohon Banding) | PT Komunika Pratama Kreasi |
NPWP | 02.845.845.3-043.000 |
Alamat Wajib Pajak | Jalan Bukit Gading Raya Blok 1 No. 23, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta |
Diwakili oleh (Pemohon Banding) | Joseph Wallace (Presiden Direktur), I Dewa Made Agung Nugraha (Kuasa Hukum), Reza Farhan (Kuasa Hukum), Filip Gunawan (Kuasa Hukum) |
Terbanding | Direktur Jenderal Pajak |
Diwakili oleh (Terbanding) | R. Irfan Wahyu Idianto, Supardi, Yenny Caprina, Nur Hadi Suprayitno, Prayoga Handy (Penelaah Keberatan) |
Jenis Sengketa | Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Masa Pajak Sengketa | Februari 2020 |
Nomor SKPKB | 00182/203/20/098/22 tanggal 24 Juni 2022 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 21 Juli 2023 |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
- Awal Mula Sengketa: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 untuk PT Komunika Pratama Kreasi (Pemohon Banding) pada Masa Pajak Februari 2020. DJP menilai ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp145.816, ditambah sanksi bunga, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp209.509.
- Keberatan Wajib Pajak: PT Komunika Pratama Kreasi tidak setuju dengan penetapan ini, berpendapat bahwa PPh Pasal 23 yang terutang sudah dikreditkan sepenuhnya, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran.
- Keputusan DJP: DJP mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp37.092. Meskipun ada pengurangan, Pemohon Banding tetap mengajukan banding ke Pengadilan Pajak karena masih ada selisih yang disengketakan.
Tabel 2: Perbandingan Perhitungan Pajak Awal (Wajib Pajak vs. Fiskus) dan Keputusan Keberatan DJP
Uraian | Jumlah Menurut Wajib Pajak (Rp) | Fiskus (Rp) | Keputusan Keberatan DJP (Menjadi) (Rp) |
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | 1.714.926.464 | 1.722.948.364 | 1.716.946.364 |
PPh Pasal 23 yang terutang | 34.532.110 | 34.677.926 | 34.557.926 |
Kredit Pajak | 34.532.110 | 34.532.110 | 34.532.110 |
PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 0 | 145.816 | 25.816 |
Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP) | 0 | 63.693 | 11.276 |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 0 | 209.509 | 37.092 |
Tabel ini menunjukkan perbedaan angka antara perhitungan wajib pajak, DJP, dan hasil keputusan keberatan DJP, yang menjadi inti sengketa.
Isi Gugatan dan Dalil Banding Pemohon Banding
- Kepatuhan Prosedural: Pemohon Banding memastikan bahwa pengajuan banding mereka telah memenuhi semua persyaratan formal yang berlaku, termasuk batas waktu dan kelengkapan dokumen.
- Inti Sengketa: Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DJP terhadap objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.019.900,00.
- Argumen Pemohon Banding: Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya terkait tiket pesawat dan hotel melalui agen perjalanan bukan merupakan objek PPh Pasal 23, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) yang menyatakan jasa tour travel agent tidak termasuk jenis jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
- Pentingnya Dokumentasi: Pemohon Banding menyatakan memiliki bukti pendukung seperti Bank Payment Voucher, Jurnal Entry Voucher, dan Invoice untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan objek PPh Pasal 23.
- Permohonan: Pemohon Banding memohon agar koreksi sebesar Rp2.019.900,00 tersebut dibatalkan seluruhnya.
Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Sikap Konsisten: DJP tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.019.900,00. Mereka menyatakan bahwa koreksi tersebut sudah sesuai dengan data dan metode pemeriksaan pajak yang berlaku.
Putusan Pengadilan Pajak
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh PT Komunika Pratama Kreasi terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Ini berarti Pengadilan Pajak membatalkan penetapan pajak kurang bayar yang sebelumnya dikeluarkan oleh DJP.
Berikut adalah perhitungan jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar setelah putusan Pengadilan Pajak:
Uraian | Jumlah (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak | 1.714.926.464,00 |
Pajak Penghasilan Terutang | 34.532.110,00 |
Kredit Pajak | 34.532.110,00 |
PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 0,00 |
Sanksi Administrasi UU KUP | 0,00 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | 0,00 |
Putusan ini diambil dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 15 Januari 2025.
Keputusan ini sangat penting karena secara hukum menyatakan bahwa PT Komunika Pratama Kreasi tidak memiliki kekurangan pembayaran PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Februari 2020, dan juga tidak dikenakan sanksi administrasi terkait. Ini adalah kemenangan penuh bagi Pemohon Banding.
Catatan Penting
- Kemenangan Wajib Pajak: Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, yang berarti koreksi pajak yang dilakukan DJP dibatalkan. Ini menekankan pentingnya argumen yang kuat dan dokumentasi yang lengkap dari wajib pajak.
- Klasifikasi Jasa: Kasus ini menyoroti pentingnya klasifikasi jenis jasa yang tepat untuk tujuan PPh Pasal 23, terutama terkait jasa agen perjalanan.
- Pentingnya Dokumentasi: Pelaku bisnis harus memiliki kontrak yang jelas dan dokumentasi akuntansi yang lengkap (faktur, jurnal, dll.) untuk mendukung klasifikasi layanan dan meminimalkan sengketa pajak.
- Proses yang Panjang: Sengketa pajak bisa memakan waktu bertahun-tahun. Pelaku bisnis perlu siap menghadapi proses yang panjang ini.
- Peran Profesional Pajak: Mengingat kompleksitas peraturan dan prosedur pengadilan pajak, sangat disarankan untuk melibatkan kuasa hukum pajak yang berpengalaman. Mereka dapat membantu menafsirkan peraturan, menyusun argumen, dan mewakili perusahaan Anda.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Menghadapi sengketa pajak bisa menjadi proses yang rumit, memakan waktu, dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Jika perusahaan Anda sedang menghadapi koreksi pajak, proses keberatan, atau banding di Pengadilan Pajak, pendampingan dari kuasa hukum pajak yang berpengalaman adalah langkah krusial untuk melindungi hak-hak perpajakan Anda. Tim ahli kami siap memberikan konsultasi strategis dan representasi terbaik untuk membantu Anda menavigasi kompleksitas hukum pajak dan mencapai resolusi yang optimal.