Identitas Sengketa
Tabel 1: Ringkasan Identitas Sengketa Pajak PT Komunika Pratama Kreasi
Uraian | Detail |
Nomor Putusan | PUT-010123.12/2023/PP/M.VB |
Tahun Putusan | 2025 |
Nama Wajib Pajak (Pemohon Banding) | PT Komunika Pratama Kreasi |
NPWP | 02.845.845.3-043.000 |
Alamat Wajib Pajak | Jalan Bukit Gading Raya Blok 1 No. 23, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta |
Diwakili oleh (Pemohon Banding) | Joseph Wallace (Presiden Direktur), I Dewa Made Agung Nugraha (Kuasa Hukum), Reza Farhan (Kuasa Hukum), Filip Gunawan (Kuasa Hukum) |
Terbanding | Direktur Jenderal Pajak |
Diwakili oleh (Terbanding) | R. Irfan Wahyu Idianto, Supardi, Yenny Cap, Nur Hadi Suprayitno, Prayoga Handy (Penelaah Keberatan) |
Jenis Sengketa | Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Masa Pajak Sengketa | Juni 2020 |
Nomor SKPKB | 00185/203/20/098/22 tanggal 24 Juni 2022 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-00442/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 21 Juli 2023 |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
- Awal Mula Sengketa: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 untuk PT Komunika Pratama Kreasi (Pemohon Banding) pada Juni 2020. DJP menilai ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp3.888.339, ditambah sanksi bunga, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp5.586.766.
- Keberatan Wajib Pajak: PT Komunika Pratama Kreasi tidak setuju dengan penetapan ini. Mereka berpendapat bahwa PPh Pasal 23 yang terutang sudah dikreditkan sepenuhnya, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran.
- Keputusan DJP: DJP tetap mempertahankan penetapan awalnya, yang membuat PT Komunika Pratama Kreasi mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Tabel 2: Perbandingan Perhitungan Pajak Awal (Wajib Pajak vs. Fiskus)
URAIAN | JUMLAH MENURUT WAJIB PAJAK | FISKUS | PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI) |
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | 3.187.704.153 | 3.394.050.183 | 3.187.704.153 |
PPh Pasal 23 yang terutang | 153.239.541 | 157.127.880 | 153.239.541 |
Pajak yang tidak/kurang dibayar | 0 | 3.888.339 | 0 |
Sanksi administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP) | 1.698.427 | 0 | |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 0 | 5.586.766 | 0 |
Tabel ini menunjukkan perbedaan angka antara perhitungan wajib pajak dan DJP, yang menjadi inti sengketa.
Isi Gugatan dan Dalil Banding Pemohon Banding
- Kepatuhan Prosedural: Pemohon Banding memastikan bahwa pengajuan banding mereka telah memenuhi semua persyaratan formal yang berlaku, termasuk batas waktu dan kelengkapan dokumen.
- Inti Sengketa: Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DJP terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp206.346.030 untuk Masa Pajak Juni 2020, dan Rp17.310.400 untuk Juli 2020.
- Tiga Kategori Koreksi yang Disengketakan:
- Selisih DPP karena Proporsional PPN: Pemohon Banding berpendapat bahwa DJP salah menghitung proporsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat menentukan DPP dari pembayaran bank. Mereka meyakini perhitungan mereka sudah benar sesuai faktur dan catatan internal.
- Klasifikasi Jasa Lain-lain vs. Jasa Konsultasi: Untuk beberapa transaksi, Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 sebagai “Jasa Lain-lain,” namun DJP bersikeras mengklasifikasikannya sebagai “Jasa Konsultasi”.
- Klasifikasi Jasa Konsultasi yang Tidak Disetujui DJP: Sebaliknya, untuk transaksi lain yang Pemohon Banding laporkan sebagai “Jasa Konsultasi” (misalnya biaya audit atau pendaftaran merek dagang), DJP tidak setuju dengan klasifikasi tersebut.
- Pentingnya Dokumentasi: Pemohon Banding menggunakan entri jurnal terperinci sebagai bukti, menunjukkan pentingnya pencatatan akuntansi yang akurat dalam sengketa pajak.
Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Sikap Konsisten: DJP tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 yang mereka lakukan. Mereka menyatakan bahwa koreksi tersebut sudah sesuai dengan data dan metode pemeriksaan pajak.
- Tidak Ada Perubahan: Keputusan keberatan DJP tidak mengubah jumlah pajak yang ditetapkan sebelumnya. Ini berarti DJP sangat yakin dengan hasil audit awalnya.
Tabel 4: Keputusan Keberatan DJP (Terbanding)
Uraian | Semula (Rp) | Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
a. Dasar Pengenaan Pajak | 3.394.050.183 | 0 | 3.394.050.183 |
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 157.127.880 | 0 | 157.127.880 |
c. Kredit Pajak | 153.239.541 | 0 | 153.239.541 |
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya | 0 | 0 | 0 |
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 3.888.339 | 0 | 3.888.339 |
f. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP) | 1.698.427 | 0 | 1.698.427 |
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | 5.586.766 | 0 | 5.586.766 |
Tabel ini menunjukkan bahwa DJP tidak mengurangi jumlah pajak yang ditetapkan, sehingga wajib pajak harus mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Pajak
Pada bagian “MENGADILI”, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh PT Komunika Pratama Kreasi terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Ini berarti Pengadilan Pajak membatalkan penetapan pajak kurang bayar yang sebelumnya dikeluarkan oleh DJP.
Berikut adalah perhitungan jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar setelah putusan Pengadilan Pajak:
Uraian | Jumlah (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak | 3.187.704.153 |
Pajak Penghasilan Terutang | 153.239.541 |
Kredit Pajak | 153.239.541 |
PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 0,00 |
Sanksi Administrasi UU KUP | 0,00 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | 0,00 |
Putusan ini diambil dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 15 Januari 2025, dengan Hakim Ketua Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., serta Hakim Anggota Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
Keputusan ini sangat penting karena secara hukum menyatakan bahwa PT Komunika Pratama Kreasi tidak memiliki kekurangan pembayaran PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Juni 2020, dan juga tidak dikenakan sanksi administrasi terkait. Ini adalah kemenangan penuh bagi Pemohon Banding.
Catatan Penting
- Kemenangan Wajib Pajak: Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, yang berarti koreksi pajak yang dilakukan DJP dibatalkan. Ini menekankan pentingnya argumen yang kuat dan dokumentasi yang lengkap dari wajib pajak.
- Tantangan Klasifikasi Jasa: Kasus ini menyoroti masalah umum dalam pajak, yaitu perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan DJP mengenai klasifikasi jenis jasa (misalnya, “Jasa Konsultasi” vs. “Jasa Lain-lain”) untuk PPh Pasal 23.
- Pentingnya Dokumentasi: Pelaku bisnis harus memiliki kontrak yang jelas dan dokumentasi akuntansi yang lengkap (faktur, jurnal, dll.) untuk mendukung klasifikasi layanan dan meminimalkan sengketa pajak.
- Kompleksitas Perhitungan DPP: Sengketa ini juga menunjukkan kerumitan dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP), terutama jika melibatkan PPN. Kesalahan kecil bisa berujung pada penetapan pajak dan sanksi.
- Proses yang Panjang: Sengketa pajak bisa memakan waktu bertahun-tahun. Pelaku bisnis perlu siap menghadapi proses yang panjang ini.
- Peran Profesional Pajak: Mengingat kompleksitas peraturan dan prosedur pengadilan pajak, sangat disarankan untuk melibatkan kuasa hukum pajak yang berpengalaman. Mereka dapat membantu menafsirkan peraturan, menyusun argumen, dan mewakili perusahaan Anda.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Menghadapi sengketa pajak bisa menjadi proses yang rumit, memakan waktu, dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Jika perusahaan Anda sedang menghadapi koreksi pajak, proses keberatan, atau banding di Pengadilan Pajak, pendampingan dari kuasa hukum pajak yang berpengalaman adalah langkah krusial untuk melindungi hak-hak perpajakan Anda. Tim ahli kami siap memberikan konsultasi strategis dan representasi terbaik untuk membantu Anda menavigasi kompleksitas hukum pajak dan mencapai resolusi yang optimal.