Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Pemohon Banding | PT Hurley Indonesia |
NPWP | 02.787.499.9-904.000 |
Jenis Pajak | PPh Pasal 21 |
Masa Pajak | Mei 2015 |
SKPKB | 00008/201/15/904/19 tanggal 24 Juni 2019 |
Keputusan Keberatan | KEP-00141/KEB/WPJ.17/2020 tanggal 14 Agustus 2020 |
Tanggal Putusan | 2 Desember 2021 |
Majelis Hakim | Junaidi Eko Widodo (Ketua), M. Zaenal Arifin, Yohanes Silverius Winoto (Anggota) |
Tim DJP (Terbanding) | Fedryan Adhie Shiesva, Hendra Destiawan, Agaphilaksmo Adhyarsa Parayudha, Herman Butar Butar |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
SKPKB PPh Pasal 21 Masa Mei 2015 diterbitkan oleh KPP Madya Denpasar dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp82.744.475,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan, namun ditolak DJP. Sengketa kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
- Pemohon Banding menolak koreksi DPP sebesar Rp82.744.475,00 karena menganggapnya tidak tepat dan tidak sesuai bukti yang ada.
- Banding diajukan untuk membatalkan SKPKB dan Keputusan Keberatan.
Namun, sebelum pemeriksaan pokok perkara, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Banding (Nomor 038/IX/HI/2021) pada 28 September 2021, ditandatangani Direktur.
Tanggapan DJP
Dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2021, DJP menyatakan tidak keberatan dan menyetujui pencabutan banding.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Pencabutan dilakukan oleh pihak berwenang dan sesuai ketentuan Pasal 39 UU Pengadilan Pajak.
- Karena Terbanding menyetujui, maka pencabutan sah dan beralasan hukum.
- Sengketa dihapus dari daftar perkara.
Putusan Pengadilan Pajak
- Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding.
- Menghapus permohonan banding dari daftar sengketa Pengadilan Pajak.
Catatan Penting
Pencabutan banding yang disetujui Terbanding sebelum putusan bersifat final dan tidak dapat diajukan kembali.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Kami siap mendampingi Anda mulai dari keberatan, banding, hingga strategi pencabutan yang tepat bila diperlukan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal gratis.