Memahami Proses Sidang Banding Pajak

Memahami Proses Sidang Banding Pajak

Upaya banding pajak adalah langkah hukum yang dapat ditempuh apabila Wajib Pajak (WP) merasa kurang puas dengan keputusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosedur ini dijalankan melalui Pengadilan Pajak yang menjadi lembaga independen yang menangani sengketa fiskal. Mengetahui alur, dokumen yang dibutuhkan, serta kemungkinan putusannya menjadi penting untuk memastikan hak Anda terlindungi dan proses berjalan efektif.

Prosedur Pengajuan Banding

Banding pajak diajukan ketika WP telah menerima Surat Keputusan Keberatan dari DJP dan tidak setuju dengan isinya. Permohonan ini harus dikirim secara tertulis ke Pengadilan Pajak dalam waktu maksimal tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima. Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia, menggunakan format dan unsur administrasi sesuai Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak. 

Setelah Surat Banding diterima, Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) dari DJP dalam waktu 14 hari. DJP kemudian memiliki waktu hingga tiga bulan untuk menyampaikan SUB tersebut kembali ke pengadilan. Pengadilan lalu akan memberi salinan SUB kepada WP, yang kemudian memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan bantahan secara tertulis. 

Setelah pertukaran dokumen SUB dan bantahan, Pengadilan Pajak membentuk majelis ( tiga orang hakim) dan dijadwalkan sidang dalam waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima. Seluruh proses sidang bisa diperpanjang hingga 3 bulan jika perlu.

Baca juga: Tarif Pembayaran PBB-P2

Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan

Surat Banding harus dilampirkan salinan dokumen seperti Surat Keputusan Keberatan, SKP, SSP, serta dokumen lain seperti akta pendirian perusahaan, surat kuasa properly stamped, dan fotokopi kartu kuasa hukum jika diwakilkan. WP juga wajib menunjukkan bukti pelunasan minimal 50% dari jumlah pajak terutang. Semua dokumen diserahkan dalam dua rangkap (asli dan fotokopi), dan salinannya juga dikirim dalam bentuk softcopy (CD/flashdisk) untuk kebutuhan administrasi internal pengadilan.

Pelaksanaan Sidang dan Putusan

Selama proses berjalan, baik WP maupun DJP akan mengajukan SUB, banding, dan bantahan secara formal. Pengadilan dapat memeriksa kasus melalui acara biasa (majelis tiga hakim) atau acara cepat (hakim tunggal) jika formalitas terpenuhi. Setelah sidang selesai, pengadilan menerbitkan putusan yang disampaikan kepada WP dan DJP dalam waktu 30 hari, dan wajib dijalankan oleh pihak berwenang dalam batas waktu 30 hari setelah putusan diterima.

Potensi Hasil Putusan Banding

Ada beberapa outcome yang memungkinkan dari proses banding: putusan bisa menerima seluruh atau sebagian banding, menolak, menambah jumlah pajak terutang, memperbaiki kesalahan administrasi, atau membatalkan keputusan sebelumnya. Apabila WP atau DJP tidak puas dengan hasilnya, keduanya masih memiliki opsi lanjutan berupa peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Strategi Mengajukan Keberatan Pajak yang Tepat Ketika SKP Tidak Sesuai

Kesimpulan

Proses banding pajak di Pengadilan Pajak menawarkan mekanisme formal dan transparan untuk menyelesaikan sengketa pajak setelah tahap keberatan. WP perlu mempersiapkan dokumen lengkap, memahami batas waktu pengajuan, dan siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan sampai putusan. Memahami proses ini secara menyeluruh adalah kunci untuk memaksimalkan perlindungan hak dan mengejar hasil yang adil.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top