Dalam menjalankan bisnis, pertanyaan seputar pajak sering muncul. Mulai dari kewajiban dasar, perhitungan, hingga strategi efisiensi pajak. Banyak pengusaha yang masih bingung membedakan antara kepatuhan dan optimalisasi, atau bahkan belum tahu kapan harus melibatkan konsultan pajak profesional.
Artikel ini merangkum beberapa pertanyaan umum tentang perpajakan bisnis yang sering diajukan oleh klien kami di Citra Global Consulting, beserta penjelasan praktisnya.
Q1: Apa saja kewajiban pajak utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan baru?
Setiap perusahaan yang baru berdiri wajib memiliki NPWP Badan dan melakukan pelaporan SPT secara berkala. Kewajiban pajak utama yang harus diperhatikan meliputi:
- PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan): dikenakan atas laba bersih dengan tarif 22% sesuai UU HPP.
- PPh 21: atas gaji, tunjangan, dan manfaat lain yang diterima karyawan.
- PPh 23 dan 26: atas pembayaran jasa atau dividen kepada pihak lain, baik domestik maupun luar negeri.
- PPN: dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak, dengan tarif umum 12% mulai tahun 2025.
Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara rutin. Kegagalan melaporkan pajak dapat mengakibatkan sanksi administratif bahkan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Q2: Apa perbedaan antara kepatuhan pajak dan perencanaan pajak?
Kepatuhan pajak berarti memenuhi semua kewajiban perpajakan sesuai ketentuan hukum, seperti pelaporan tepat waktu dan pembayaran pajak sesuai tarif berlaku.
Sedangkan perencanaan pajak (tax planning) adalah strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan beban pajak tanpa melanggar peraturan. Contohnya adalah pemilihan metode penyusutan aset, pemanfaatan insentif pajak, atau pengelolaan struktur transaksi agar lebih efisien.
Keduanya sama pentingnya: kepatuhan memastikan legalitas, sementara perencanaan pajak memastikan efisiensi keuangan jangka panjang.
Q3: Bagaimana cara menghitung dan membayar PPh Final UMKM?
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, pelaku usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bulanan.
Contoh: jika omzet bulan Januari sebesar Rp200 juta, maka PPh Final yang dibayar adalah Rp200 juta × 0,5% = Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui sistem e-Billing DJP dengan kode setor 411128, dan dilaporkan dalam SPT Masa.
Namun, jika omzet sudah melebihi batas tersebut, maka perusahaan wajib berpindah ke skema PPh Badan normal 22% dari laba bersih.
Baca juga: Pajak PPh & PPN: Yang Perlu Diketahui Terkait Aturan Baru dan Tarifnya
Q4: Apa yang dimaksud dengan transfer pricing dan kenapa penting bagi perusahaan grup?
Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti antar perusahaan dalam satu grup. Praktik ini penting karena memengaruhi pembagian laba antar entitas dan potensi pajak yang dibayar di setiap negara.
Perusahaan grup wajib memiliki Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) sesuai PMK No. 172 Tahun 2023, yang menjelaskan metode harga transfer, analisis kesebandingan, dan data keuangan pembanding. Tanpa dokumentasi yang memadai, perusahaan berisiko dikenakan koreksi pajak jika DJP menilai transaksi tidak sesuai prinsip kewajaran (arm’s length principle).
Q5: Bagaimana cara perusahaan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia?
Pemerintah menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, antara lain:
- Tax Holiday untuk industri pionir.
- Tax Allowance untuk sektor tertentu seperti manufaktur, energi, dan logistik.
- Super Deduction Tax untuk kegiatan R&D atau pelatihan vokasi.
- Insentif PPN DTP untuk sektor prioritas tertentu.
Untuk mendapatkan manfaatnya, perusahaan harus memenuhi kriteria dan melakukan pengajuan resmi ke DJP atau Kementerian Investasi/BKPM dengan dokumentasi yang lengkap.
Q6: Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan jasa konsultan pajak?
Konsultan pajak diperlukan bukan hanya ketika perusahaan menghadapi masalah, tetapi juga sejak tahap perencanaan bisnis. Beberapa kondisi ideal melibatkan konsultan adalah:
- Saat perusahaan melakukan restrukturisasi bisnis atau merger.
- Ketika menghadapi pemeriksaan atau sengketa pajak.
- Ketika ingin menyusun strategi efisiensi pajak jangka panjang.
- Untuk membantu pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak lintas negara.
Konsultan pajak seperti Citra Global Consulting dapat membantu dari sisi analisis hukum, penyusunan dokumen, hingga pendampingan dalam pemeriksaan dan banding pajak.
Q7: Apa risiko terbesar jika perusahaan lalai mengelola pajaknya?
Risiko utama adalah sanksi administratif dan koreksi pajak. Pemeriksaan pajak dapat berujung pada surat ketetapan pajak (SKP) yang menambah beban finansial perusahaan, disertai denda hingga 100% dari nilai kekurangan pajak.
Selain itu, reputasi perusahaan juga bisa terdampak negatif di mata investor dan regulator. Untuk menghindari hal ini, pengelolaan pajak yang baik harus dilakukan secara terencana dan terintegrasi antara tim keuangan, hukum, dan konsultan profesional.
Kesimpulan
Pertanyaan umum tentang pajak sering kali tampak sederhana, tetapi jawabannya bisa kompleks dan bergantung pada karakteristik bisnis. Memahami kewajiban, strategi, dan risiko pajak merupakan langkah pertama untuk menjaga kepatuhan dan efisiensi perusahaan.
Citra Global Consulting hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu bisnis Anda dalam setiap aspek perpajakan, mulai dari kepatuhan, perencanaan strategis, hingga penyelesaian sengketa.
Jika Anda memiliki pertanyaan lain di luar yang dibahas di sini, jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Dapatkan solusi pajak yang tepat, jelas, dan terukur untuk mendukung pertumbuhan bisnis Anda.



