Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

Perizinan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang wajib dimiliki sebelum Anda membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berdasarkan kesesuaian rencana teknis bangunan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa PBG Penting?

Memiliki PBG bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap tata ruang, keselamatan bangunan, serta hak-hak lingkungan sekitar. Tanpa PBG, pembangunan bisa dihentikan atau bahkan dibongkar oleh pemerintah.

Berikut manfaat utama dari memiliki PBG:

  • ✅ Legalitas Kegiatan Pembangunan
  • ✅ Kepastian Hukum atas Kepemilikan dan Fungsi Bangunan
  • ✅ Menghindari Denda dan Sanksi Administratif
  • ✅ Persyaratan Utama Pengurusan SLF dan Sertifikasi Lainnya
  • ✅ Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis dan Investor

 

Kapan PBG Dibutuhkan?

  • Sebelum memulai pembangunan gedung baru
  • Sebelum melakukan renovasi besar atau perubahan struktur
  • Saat memperluas atau mengurangi luasan bangunan
  • Untuk pengesahan desain arsitektur dan rencana teknis

 

Bangunan yang Wajib Memiliki PBG:

  • Bangunan hunian tunggal dan rumah tinggal
  • Bangunan komersial seperti ruko, mall, dan hotel
  • Bangunan industri seperti pabrik dan gudang
  • Bangunan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah

 

Proses Pengurusan PBG:

  1. Pengajuan Rencana Teknis melalui Sistem OSS/SIMBG
  2. Evaluasi Teknis oleh Tim Dinas Terkait
  3. Penerbitan PBG setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai
  4. Pembangunan dapat dilakukan secara legal setelah PBG diterbitkan

Konsultasikan PBG Anda Bersama Kami

Citra Global Consulting Group siap membantu Anda mengurus PBG dengan cepat dan tepat. Didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman, kami memastikan setiap proses sesuai dengan peraturan terbaru dan meminimalkan potensi hambatan administratif.

Scroll to Top