Jasa Pengurusan NIB
IZIN USAHA
NIB untuk Startup & UMKM: Awal Mulus Menuju Bisnis Legal
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi layaknya “KTP” bagi bisnis dan menjadi syarat utama dalam melakukan kegiatan usaha secara legal di Indonesia. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses perizinan berusaha, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB dikeluarkan oleh Lembaga OSS berbasis risiko sesuai dengan ketentuan PP No. 5 Tahun 2021. Setiap pelaku usaha—baik perseorangan, UMKM, maupun badan usaha besar—wajib memiliki NIB agar dapat menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan.
Panduan Pengurusan NIB Melalui OSS
Berikut langkah-langkah umum dalam mengurus NIB melalui sistem OSS:
Persiapan Dokumen
KTP dan NPWP (untuk perseorangan)
Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan usaha)
Alamat usaha, KBLI terbaru, dan data pendukung lainnya
Registrasi Akun OSS
Akses situs resmi OSS di oss.go.id, buat akun sesuai dengan jenis usaha (perorangan atau non-perorangan).Pengisian Data Usaha
Masukkan informasi usaha, lokasi kegiatan, struktur kepemilikan, serta bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).Penerbitan NIB
Setelah semua data lengkap dan valid, sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis beserta dokumen pendukung seperti:Sertifikat Standar (jika diperlukan)
NPWP Badan (jika belum memiliki)
Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Manfaat Memiliki NIB
✅ Legalitas Usaha
NIB memberikan kejelasan dan kekuatan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
✅ Akses Perizinan Lainnya
NIB menjadi gerbang untuk memperoleh perizinan lainnya seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Sertifikat Standar.
✅ Kemudahan Akses Pendanaan
Lembaga keuangan cenderung memberikan kepercayaan lebih kepada pelaku usaha yang memiliki legalitas formal seperti NIB.
✅ Integrasi Data Usaha
NIB yang terintegrasi dengan OSS memudahkan koordinasi antar instansi pemerintahan dan efisiensi pelayanan publik.
✅ Efisiensi dan Transparansi
Proses pengajuan izin jadi lebih cepat, transparan, dan terpantau secara daring.
Integrasi NIB dengan OSS Berbasis Risiko
OSS berbasis risiko merupakan sistem terintegrasi nasional yang mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi). Dengan sistem ini, pengusaha akan mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan:
Usaha Risiko Rendah hanya memerlukan NIB
Usaha Risiko Menengah memerlukan Sertifikat Standar
Usaha Risiko Tinggi memerlukan Izin dan Sertifikasi tambahan
Dengan adanya OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien karena berbasis teknologi dan sinkronisasi data lintas kementerian/lembaga.
Butuh Bantuan dalam Pengurusan NIB dan OSS?
Citra Global Consulting Group siap membantu Anda dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan seluruh tahapan perizinan melalui OSS secara profesional dan efisien. Baik untuk UMKM, perusahaan lokal, hingga investor asing, kami pastikan proses berjalan lancar dan sesuai regulasi.