Pajak PPh & PPN: Yang Perlu Diketahui Terkait Aturan Baru dan Tarifnya

Pajak PPh & PPN: Yang Perlu Diketahui Terkait Aturan Baru dan Tarifnya

Regulasi perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaruan, baik untuk pajak penghasilan (Pajak Penghasilan/PPh) maupun pajak pertambahan nilai (Pajak Pertambahan Nilai/PPN). Bagi perusahaan maupun individu, penting untuk selalu menyesuaikan diri dengan perubahan ini karena tarif baru dan aturan terkini dapat berdampak langsung pada arus kas, perencanaan keuangan, hingga kepatuhan. Artikel ini akan mengulas perubahan utama yang harus diwaspadai serta implikasinya bagi bisnis Anda.

Perubahan Terkini pada PPh

Untuk PPh, perhatian utama saat ini adalah perubahan lapisan tarif untuk orang pribadi, yang mulai berlaku berdasarkan regulasi terkini. Beberapa poin kunci:

  • Lapisan penghasilan kena pajak untuk PPh orang pribadi kini dimulai dari Rp 60 juta per tahun untuk tarif 5 %.
  • Untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, tarif mencapai 35 %.
  • Untuk badan usaha, tarif PPh Badan tetap di angka 22 % sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai tahun pajak 2022.
    Implikasi bagi perusahaan adalah adanya kebutuhan mengevaluasi kembali struktur kompensasi karyawan (PPh Pasal 21), optimasi biaya, dan potensi revisi anggaran pajak untuk tahun berjalan agar tidak terkena beban pajak yang tidak terduga.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Karyawan (PPh 21) dengan Mudah

Perubahan Terkini pada PPN

Untuk PPN, perubahan terpenting adalah tarif efektif dan ketentuan penegasan untuk barang/jasa tertentu:

  • Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), tarif resmi PPN untuk barang mewah telah naik menjadi 12 %. Mulai berlaku 1 Januari 2025 secara umum, namun untuk penyerahan kepada konsumen akhir dikenakan tarif penuh mulai 1 Februari 2025.
  • Untuk barang dan jasa non-mewah, meskipun tarif nominal tetap 12 %, namun penghitungan dengan DPP “nilai lain” sebesar 11/12 dari harga jual membuat tarif efektif tetap 11 %.
  • Untuk import barang mewah: tarif 12 % dari nilai impor berlaku.
    Dampaknya, perusahaan yang memiliki transaksi dengan barang mewah atau jasa premium harus segera menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan PPN agar tidak terjadi kekurangan setoran. Selain itu, perlu juga mengevaluasi apakah kelompok barang/jasa tertentu akan terkena perubahan tarif untuk merencanakan strategi harga dan cash-flow.

Apa Yang Harus Dilakukan Bisnis Anda

  • Review sistem pembayaran dan pencatatan pajak: Pastikan sistem akuntansi dan ERP Anda telah mencerminkan perubahan tarif PPh (untuk karyawan dan badan) serta perubahan DPP/PPN untuk barang/jasa.
  • Update komponen anggaran pajak: Bila sebelumnya asumsi tarif PPN/PPH lama digunakan, lakukan simulasi ulang untuk tahun berjalan dan rencana ke depan.
  • Konsultasi reguler dengan konsultan pajak: Karena perubahan aturan bisa memiliki banyak pengecualian atau syarat khusus yang tidak general (misalnya kelompok barang mewah, fasilitas UMKM, atau insentif lainnya).
  • Sosialisasikan ke tim internal: Khususnya bagian keuangan, pajak, dan audit agar semua memahami implikasi perubahan tarif dan tidak terjadi kesalahan administratif saat pelaporan.

Kesimpulan

Perubahan tarif PPh dan aturan PPN terbaru menandakan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal membayar tepat waktu, tetapi juga soal ketepatan dalam mengimplementasikan perubahan tarif dan regulasi. Bagi bisnis, perubahan ini bisa berarti peluang untuk optimasi maupun risiko jika tidak segera ditangani. Dengan persiapan yang matang melalui sistem, anggaran, dan konsultasi profesional, perusahaan dapat menavigasi perubahan ini dengan lebih lancar dan strategis.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top