Layanan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance) untuk Perusahaan di Indonesia

Layanan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance)

Mengapa Kepatuhan Pajak Penting?

Perusahaan yang tidak patuh pajak berisiko mendapat denda, sanksi administrasi, bahkan pemeriksaan intensif oleh DJP. Dengan sistem pelaporan yang benar sejak awal, risiko ini bisa diminimalkan.

1. Pelaporan Pajak Bulanan

  • PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26
  • PPN (Faktur Pajak, e-Faktur)
  • Pembayaran & pelaporan SPT Masa

2. Pelaporan SPT Tahunan

  • SPT Tahunan Badan dan SPT OP bagi ekspatriat atau direksi asing
  • Rekonsiliasi fiskal dan penyesuaian biaya

3. Pembuatan Bukti Potong dan e-Bupot

  • Persiapan dan pelaporan PPh 23, 26, dan PPh Final
  • Konsistensi pelaporan ke DJP

4. Review Kepatuhan (Tax Health Check)

  • Cek kepatuhan sebelum diperiksa DJP
  • Identifikasi potensi risiko pajak tersembunyi

FAQ

Apa itu kepatuhan pajak?

Kepatuhan pajak adalah kewajiban perusahaan untuk melaksanakan semua ketentuan perpajakan secara benar dan tepat waktu, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak.

Pajak apa saja yang wajib dilaporkan oleh perusahaan?

PPh Pasal 21, 23, 25, 26, PPN, dan SPT Tahunan. Jenis pajak tergantung dari aktivitas usaha dan struktur perusahaan.

Apa risiko jika tidak patuh pajak?

Denda hingga 2% per bulan dari pajak terutang, pembekuan NPWP, atau pemeriksaan pajak mendalam.

Hubungi Kami

Semua pelaporan pajak Anda, selesai tepat waktu dan sesuai aturan.

Scroll to Top