Koreksi “Harga” dalam Transfer Pricing: Contoh Kasus dan Cara Menghindarinya

Koreksi “Harga” dalam Transfer Pricing

Transfer pricing merupakan praktik harga antar perusahaan afiliasi yang harus memenuhi prinsip arm’s length. Namun, otoritas pajak di berbagai negara sering melakukan koreksi harga transfer, baik karena dokumentasi yang lemah maupun struktur yang dianggap tidak wajar. Dalam artikel ini, kita akan membahas contoh koreksi transfer pricing, langkah pencegahan efektif—bagaimana menghindari koreksi pajak—serta menangani potensi sengketa TP‑Doc dengan regulator.

Contoh Kasus Koreksi Harga Transfer

Salah satu contoh koreksi terjadi pada kasus Tokyo Electron Limited (TEL) di Jepang. Biro Pajak Regional Tokyo melakukan perbaikan karena saat audit, ditemukan bahwa pendapatan dari transaksi antar anak usaha di AS dan Korea tidak dialokasikan secara adil ke entitas induk di Jepang. Koreksi ini diberlakukan untuk menyesuaikan distribusi laba agar sesuai standar arm’s length, sehingga memberikan gambaran nyata mengenai risiko penataan harga transfer yang kurang tepat.

Mengapa Koreksi Terjadi

Tampilan umum dari koreksi ini kerap muncul ketika dokumentasi transfer pricing tidak cukup kuat atau disusun secara retrospektif. Di Amerika Serikat, misalnya, Internal Revenue Service (IRS) dapat mengenakan net adjustment penalty jika TP‑Doc tidak memenuhi syarat dokumentasi di bawah Treasury Regulation §1.6662-6.

Baca juga: Perencanaan Transfer Pricing untuk Industri Manufaktur: Studi Kasus & Implikasi

Bagaimana Menghindari Koreksi Pajak?

1. Siapkan Dokumentasi Contemporaneous yang Lengkap

IRS mengharuskan WP memiliki dokumentasi transfer pricing yang disusun sebelum atau bersamaan saat pelaporan pajak (contemporaneous documentation). Dokumen tersebut harus mencakup analisis metodologi (metode terbaik), pemilihan pembanding (comparables), sensitivitas data, dan justifikasi ekonomi transaksinya. Dokumentasi ini wajib diserahkan kepada IRS dalam jangka waktu 30 hari saat permintaan—jika lengkap dan tepat, Anda bisa menghindari net adjustment penalty di bawah IRC § 6662(e)(3)(B).

2. Gunakan Best Method Analysis yang Wajar & Memadai

Pastikan metode penetapan harga transfer (seperti TNMM, CUP, atau cost-plus) dipilih berdasarkan relevansi dan data yang paling andal. Dokumen harus menunjukkan bahwa metode tersebut memberikan hasil yang paling masuk akal secara arm’s length, bukan sekadar formalitas. IRS biasa menolak dokumentasi yang menerapkan metode tanpa penjelasan logis atau pembanding yang tepat.

3. Lakukan Analisis Sensitivitas & Robustness Check

Sertakan evaluasi rinci bagaimana hasil akan berubah jika salah satu pembanding dihilangkan atau jika indikator profit lain digunakan. Ini menunjukkan bahwa keputusan Anda tidak tergantung pada kasus-kasus ekstrem dan memperkuat validitas data—hal penting untuk menghindari koreksi dan diseleksi dalam audit.

4. Integrasi Self-Assessment & Audit Internal Tahunan

Tidak cukup hanya membuat dokumentasi; lakukan audit internal secara rutin untuk memastikan integritas data, kesesuaian perjanjian antar perusahaan, dan konsistensi penerapan metode transfer pricing. Ini juga membantu mendeteksi potensi temuan sebelum diaudit auditor eksternal.

5. Ajukan Advance Pricing Agreement (APA) Bila Perlu

Jika ada ketidakpastian signifikan dalam struktur harga transfer, pertimbangkan untuk mengajukan APA ke otoritas pajak—mendapatkan kepastian terlebih dahulu mengenai metode yang diterima. APA bisa mengurangi risiko koreksi dan sengketa TP‑Doc di masa mendatang.

6. Sertakan Alasan Bisnis & Economic Substance

IRS kini lebih keras terhadap transaksi yang tampak “tanpa substance”. Dokumentasikan tujuan bisnis nyata dari strategi transfer dan operasi perusahaan, di luar hanya menekan beban pajak. Ini penting untuk membuktikan validitas transaksi dalam menghadapi audit atau tantangan economic substance.

7. Siapkan Reasonable Cause & Good Faith Defense

Jika terjadi koreksi, pastikan Anda dapat menunjukkan bahwa kekurangannya berasal dari reasonable cause dan proses yang dilakukan in good faith—misalnya, mengandalkan penasihat pajak kompeten dengan pemberian informasi lengkap. Ini bisa menjadi dasar pembebasan penalitas di bawah IRC § 6664(c).

Baca juga: Panduan Lengkap Penyusunan TP-Doc: Proses, Tantangan, dan Solusi

Bagaimana Menghindari Koreksi Pajak di Indonesia?

1. Menyusun TP-Doc yang Komprehensif dan Sesuai Ketentuan

Salah satu cara terbaik untuk mencegah koreksi transfer pricing adalah membuat TP‑Doc (Transfer Pricing Document) yang lengkap dan akurat. Sesuai ketentuan PMK 172/2023, TP‑Doc harus memuat analisis fungsional, pilihan metode yang tepat, data pembanding, dan rekonsiliasi dengan struktur bisnis Anda—ditulis sejak awal (contemporaneous) untuk menunjukkan itikad baik saat audit. Dokumen ini memberikan dasar kuat bahwa harga transfer telah sesuai arm’s length, sehingga membantu menghindari beban koreksi pajak dan sengketa TP‑Doc.

2. Memanfaatkan Advance Pricing Agreement (APA)

Indonesia telah mengatur mekanisme APA dalam UU PPh Pasal 18 ayat 3a dan PMK-22/2022. Dengan APA, Anda bisa mendapatkan persetujuan harga transfer dari DJP secara resmi sebelum melakukan transaksi antar afiliasi. Skema ini memungkinkan kepastian hukum dan mengurangi risiko koreksi di masa mendatang, serta menghindari sengketa pajak TP‑Doc.

3. Melakukan Review Internal & Audit Kepatuhan RP Secara Berkala

Penerapan audit internal dan review kepatuhan rutin terhadap TP‑Doc dapat menjadi kontrol preventif yang efektif. Khususnya untuk transaksi intragrup—seperti layanan Low Value-Adding Services (LVAS)—DJP memiliki kewenangan melakukan penyesuaian dan mengenakan sanksi administrasi seperti bunga atau denda sesuai Pasal 13 UU KUP. Audit internal membantu Anda mendeteksi risiko dan memastikan penyesuaian harga dilakukan sesuai ketentuan.

4. Ketahui & Ikuti Prosedur Pemeriksaan TP yang Berlaku

DJP menerapkan Pemeriksaan Transfer Pricing berdasar PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, dengan tahapan: persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. Memahami alur ini, termasuk hak Anda dalam diskusi teknis, membantu mengelola hasil audit dengan lebih efektif dan menghindari eskalasi ke sengketa.

5. Siapkan Upaya Corresponding Adjustment atau MAP jika Dibutuhkan

Jika DJP melakukan koreksi primer atas transaksi afiliasi, bisa terjadi secondary adjustment yang menimbulkan kewajiban fiskal tambahan. Dalam situasi ini, prosedur seperti corresponding adjustment atau pengajuan Mutual Agreement Procedure (MAP) antarnegara dapat digunakan untuk menghindari pajak berganda dan memperbaiki posisi pajak perusahaan.

Kesimpulan

Koreksi harga transfer bukan hanya risiko administratif, tetapi bisa berakibat tajam pada cash flow dan reputasi. Dengan mempelajari contoh koreksi transfer pricing seperti kasus Tokyo Electron, kita belajar bahwa bagaimana menghindari koreksi pajak sangat bergantung pada dokumentasi yang cermat, kebijakan yang teguh, dan pendekatan yang proaktif terhadap sengketa TP-Doc. Siapkan TP-Doc sejak dini, lakukan audit internal, dan pertimbangkan pendekatan APA ketika perlu.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top