Kenali Istilah Transfer Pricing Documentation
Transfer pricing adalah suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.
Table of Contents
ToggleTujuan Penerapan Transfer Pricing
Apa sih sebenarnya tujuan dari penerapan transfer pricing? Ada 7 hal yang menjadi tujuan dari transaksi ini, di antaranya:
- Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.
- Evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
- Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
Upaya keamanan ini bertujuan untuk memaksimalkan penghasilan global, mengamankan posisi kompetitif cabang perusahaan, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara, menghindari pengendalian devisa, mengurangi risiko moneter, mengatur arus kas cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah, mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk.
- Mengurangi risiko keuangan.
- Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
- Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.
- Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk
Jenis dan Aspek Transfer Pricing
Berdasarkan pihak yang terlibat di dalamnya, transaksi ini dapat dikelompokan menjadi dua jenis, yaitu:
- Intercompany transfer pricing, Transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
- Intracompany transfer pricing, Transaksi yang terjadi antar divisi dalam suatu perusahaan.
- Transfer pricing dapat dilakukan pada suatu perusahaan dalam suatu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).
Transfer pricing meliputi beberapa aspek, di antaranya:
- Harta Berwujud
Harta berwujud merujuk pada semua aset fisik bisnis, yang dapat meliputi persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi & barang jadi, serta barang dagangan lainnya), mesin & peralatan, inventaris, tanah & bangunan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya.
- Harta Tidak Berwujud
Harta tak berwujud dari aspek transfer pricing dibedakan antara manufacturing intangibles (yang timbul karena kegiatan pabrikasi atau upaya peneliatan dan pengembangan oleh produsen) dan marketing intangibles (yang berasal dari upaya pemasaran, distribusi dan jasa purna jual)
- Penyerahan Jasa
Dari aspek harga transfer, penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa rutin akuntansi dan legal, jasa teknis antar perusahaan, hingga pengiriman karyawan.
- Motivasi Transfer Pricing di Indonesia
Karena adanya beberapa motif yang diketahui pemerintah tentang manipulasi harga ini, perusahaan diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi afiliasi di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai dengan kebijakan pelaporan yang ditetapkan.
Ada beberapa hal yang menjadi motivasi dilaksanakannya manipulasi harga ini di Indonesia, di antaranya.
- Pengurangan objek pajak.
- Penurunan pengaruh depresiasi.
- Pelonggaran pengaruh pembatasan kepemilikan luar negeri.
- Menguatkan tuntutan kenaikan harga atau proteksi terhadap saingan impor.
- Memperkecil akibat pembatasan dan ketidakpastian atas risiko kegiatan usaha perusahaan luar negeri.
HUBUNGI KAMI
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com
Tue, 29 Oct 2019 @12:54
Tags: konsultan pajak,jasa tp doc,jasa tp doc murah,kantor konsultan pajak bekasi,konsultan pajak terdaftar,tarif konsultan pajak,konsultan hukum pajak,konsultan litigasi pajak,konsultasi pajak internasional,harga jasa tp doc