Layanan Penyelesaian Sengketa Pajak & Litigasi Pajak di Indonesia

Layanan Penyelesaian Sengketa Pajak & Litigasi Pajak di Indonesia

Pentingnya Pendampingan dalam Sengketa Pajak

Sengketa dengan otoritas pajak bisa berdampak serius pada keuangan dan operasional perusahaan. Prosesnya kompleks, butuh strategi yang tepat sejak awal agar tidak berujung pada putusan yang merugikan.

Layanan Kami dalam Litigasi Pajak

1. Penyusunan Keberatan Pajak

Kami bantu menyusun dokumen keberatan terhadap SKP (Surat Ketetapan Pajak) secara sistematis dan argumentatif.

2. Pendampingan Proses Banding Pajak

Mulai dari pengajuan banding ke Pengadilan Pajak hingga penyampaian bukti dan menghadiri sidang.

3. Gugatan atas Penagihan Pajak

Untuk sengketa yang menyangkut surat paksa, sita, dan lelang.

4. Judicial Review / PK di MA

Pendampingan penyusunan Peninjauan Kembali jika dibutuhkan setelah putusan inkracht.

FAQ

Apa itu keberatan pajak?

Keberatan pajak adalah upaya hukum pertama yang diajukan Wajib Pajak apabila tidak setuju atas SKP yang diterbitkan DJP.

Apa perbedaan antara keberatan dan banding?

Keberatan diajukan ke DJP, sedangkan banding diajukan ke Pengadilan Pajak jika keputusan keberatan dianggap tidak memuaskan.

Apakah wajib pajak perlu didampingi saat proses sengketa pajak?

Sangat disarankan. Proses administrasi hingga litigasi membutuhkan keahlian teknis dan strategi hukum perpajakan yang matang.

Hubungi Kami

Jangan hadapi SKP atau sengketa pajak sendiri. Tim kami siap mendampingi Anda dalam setiap tahap litigasi pajak.

Scroll to Top