Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document (Pembuatan TP Doc.)
Konsep ini digunakan bila setiap satuan usaha dikelola sebagai suatu pusat laba, yang masing-masing bertanggung jawab atas laba dari modal yang diinvestasikan. Dengan praktek transfer pricing, perusahaan akan melaporkan rugi sehingga tidak perlu membayar pajak.
Table of Contents
ToggleTransfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut Charles T. Hongren dan Gary L. Sundem “Transfer Pricing adalah usaha perusahaan multinasional untuk mengurangi pajak penghasilan dengan cara pengalokasian laba perusahaan keanak perusahaan yang memiliki beban pajak yang lebih rendah.”.
Transaksi transfer pricing juga dapat terjadi antar perusahaan, baik didalam grup atau dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri.
Transaksi transfer pricing memiliki 2 dimensi pengertian, yaitu:
- Dimensi netral
Dalam dimensi ini, pengertian transaksi transfer pricing adalah strategi, taktik, dan motif pengurangan beban pajak.
Menurut Gunadi “Transfer Pricing adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.”
Sedangkan menurut Sopar Lumbantoruan “Transfer Pricing adalah penentuan harga balas jasa suatu transaksi antar divisi dalam suatu perusahaan dalam satu grup.”
- Dimensi pejoratif.
Dalam dimensi ini, pengertian transaksi transfer pricing adalah suatu upaya untuk menghemat beban pajak dengan cara menggeser laba ke perusahaan yang memiliki jumlah laba lebih kecil sehingga jumlah pajak yang dikenakan lebih kecil atau ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah.
Menurut Gunadi “Transfer Pricing adalah suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba secara artifisial, membuat seolah-olah perusahaan rugi sehingga perusahaan dapat menghindari pajak.
Tujuan Transfer pricing
Tujuan yang ingin dicapai dalam transaksi transfer pricing antar perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan penghasilan global setelah dikurangi pajak.
- Mengamankan posisi kompetitif.
- Evaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara.
- Mengurangi risiko moneter.
- Mengatur cash flow anak/cabang perusahaan yang memadai.
- Mengurangi beban pengenaan pajak, dan bea masuk.
- Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.
Transaksi transfer pricing yang dilakukan antar perusahaan ditandai dengan adanya hubungan istimewa. Hal yang terpenting dalam menghitung laba kena pajak adalah adanya indikasi hubungan istimewa dalam memperoleh penghasilan.
HUBUNGI KAMI
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com
Mon, 28 Oct 2019 @18:31
Tags: konsultan pajak, jasa tp doc, jasa tp doc murah, kantor konsultan pajak bekasi, konsultan pajak terdaftar, tarif konsultan pajak, konsultan hukum pajak, konsultan litigasi pajak, konsultasi pajak internasional, harga jasa tp doc