Hindari Hal-Hal yang Tidak Diinginkan dalam Pajak Penjualan Aset atau Bisnis

gambar ilustrasi pajak penjualan aset

Menjual aset besar seperti properti, mesin produksi, atau bahkan seluruh unit bisnis bukan hanya keputusan komersial, tapi juga langkah yang memiliki konsekuensi pajak besar. Banyak perusahaan tergelincir karena tidak memahami kompleksitas pajak yang timbul dari transaksi ini. Padahal, dengan perencanaan yang tepat, beban pajak dapat diminimalkan secara legal dan efisien.

Transaksi penjualan aset atau bisnis (business disposal) umumnya menimbulkan beberapa jenis pajak sekaligus: PPh atas keuntungan penjualan, PPN atas penyerahan barang/jasa kena pajak, dan bea meterai atas dokumen transaksi. Artikel ini membahas apa saja yang perlu diperhatikan agar Anda tidak terjebak dalam risiko yang tak terduga.

1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Aset atau Bisnis

Penjualan aset tetap seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau mesin produksi umumnya menimbulkan PPh Final atas pengalihan hak.

  • Untuk tanah dan bangunan, berlaku PPh Final 2,5% dari nilai bruto transaksi (berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016).
  • Untuk aset selain tanah dan bangunan, misalnya peralatan atau kendaraan, penghasilan dari penjualan dikategorikan sebagai keuntungan selisih antara harga jual dan nilai buku, yang dikenakan tarif umum PPh Badan 22%.

Jika penjualan melibatkan pengalihan saham atau seluruh bisnis (share deal), maka keuntungan dari penjualan saham juga merupakan objek PPh, baik bagi penjual domestik maupun asing.

  • Penjual dalam negeri dikenai tarif umum PPh Badan.
  • Penjual luar negeri dikenai PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi saham (sesuai PMK No. 282/PMK.03/2015).

Strategi efisiensi:
Perusahaan dapat meninjau kembali nilai buku aset dan struktur transaksi. Apakah dilakukan melalui asset deal (jual aset langsung) atau share deal (jual kepemilikan perusahaan), karena masing-masing memiliki implikasi pajak yang berbeda.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Aset

Tidak semua penjualan aset otomatis dikenakan PPN. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK No. 79/2023, pengenaan PPN tergantung pada sifat dan tujuan aset tersebut:

  • Aset yang masih digunakan dalam kegiatan usaha (seperti mesin produksi atau kendaraan operasional) dapat dikenai PPN 12% atas nilai jualnya.
  • Aset berupa tanah dan bangunan dikenakan PPN atas penyerahan BKP tertentu, dengan tarif 12% dari harga jual, kecuali memenuhi kriteria pembebasan seperti rumah sederhana atau penyerahan ke pemerintah.
  • Penjualan seluruh bisnis (going concern) yang dilakukan sebagai satu kesatuan usaha dapat dikecualikan dari PPN apabila dianggap bukan penyerahan barang/jasa, namun merupakan pengalihan kepemilikan entitas.

Strategi efisiensi:
Pastikan transaksi diklasifikasikan secara benar. Apakah termasuk pengalihan aset individual atau pengalihan entitas bisnis, karena hal ini menentukan apakah transaksi termasuk objek PPN atau tidak.

Baca juga: Pertanyaan Umum Tentang Perpajakan Bisnis

3. Bea Meterai dan Pajak Dokumen Transaksi

Setiap dokumen perjanjian penjualan aset atau saham dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 (berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai). Nilainya memang relatif kecil dibandingkan PPh dan PPN, namun tetap wajib dibayar untuk keabsahan dokumen transaksi.

Selain itu, apabila terdapat notarial deed (akta notaris) yang memuat perjanjian pengalihan saham atau aset, bea tambahan mungkin timbul dari biaya legal formal, bukan dari sisi pajak.

4. Pertimbangan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Sebelum Transaksi

Kesalahan umum dalam transaksi penjualan bisnis adalah tidak melakukan analisis pajak sebelum transaksi berlangsung. Akibatnya, perusahaan sering menghadapi tagihan pajak tambahan atau koreksi fiskal di kemudian hari.

Agar aman dan efisien, berikut beberapa langkah perencanaan pajak yang disarankan:

  • Lakukan uji kewajaran nilai transaksi (valuation): untuk menentukan apakah harga jual sesuai nilai pasar wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pertimbangkan skema transaksi: seperti share deal (pengalihan saham) dibandingkan asset deal (pengalihan aset fisik), tergantung pada tujuan bisnis dan efisiensi pajak.
  • Verifikasi status aset: pastikan seluruh aset yang dijual tercatat dalam laporan keuangan dan tidak memiliki masalah legal atau perpajakan sebelumnya.
  • Analisis dampak PPN: pastikan klasifikasi aset dan jenis transaksi tidak menimbulkan kewajiban PPN tambahan yang tidak diantisipasi.
  • Libatkan konsultan pajak profesional: untuk meninjau skema, menghitung potensi pajak terutang, dan menyusun dokumen pendukung.

5. Studi Kasus Singkat: Penjualan Aset Produksi di Jawa Barat

Sebuah perusahaan manufaktur menjual mesin dan bangunan pabrik kepada investor baru dengan nilai total Rp20 miliar. Dari transaksi tersebut:

  • PPh Final 2,5% dari nilai tanah dan bangunan: Rp20 miliar × 2,5% = Rp500 juta.
  • PPN 12% atas nilai mesin produksi: Rp10 miliar × 12% = Rp1,2 miliar.
  • Bea meterai untuk dokumen perjanjian: Rp10.000.

Tanpa perencanaan yang matang, perusahaan bisa menghadapi total beban pajak lebih dari Rp1,7 miliar. Namun, jika transaksi dikemas sebagai pengalihan usaha secara going concern dengan argumentasi hukum dan ekonomi yang tepat, pengenaan PPN bisa dihindari secara sah, menghemat hingga miliaran rupiah.

Kesimpulan 

Penjualan aset atau bisnis bukan sekadar urusan harga jual, tetapi juga soal strategi pajak yang tepat. Setiap keputusan transaksi dapat menimbulkan kewajiban PPh, PPN, dan bea meterai yang berbeda. Tanpa pemahaman mendalam, perusahaan bisa terjebak dalam beban pajak yang besar dan tidak terduga.

Dengan perencanaan pajak yang baik dan analisis hukum yang akurat, potensi risiko dapat ditekan dan efisiensi pajak dapat dicapai secara legal.

Citra Global Consulting siap membantu Anda menyusun strategi penjualan aset atau bisnis dengan pendekatan yang terukur, aman, dan sesuai regulasi perpajakan terkini. Hubungi tim kami untuk konsultasi profesional mengenai pajak penjualan aset, pajak jual beli perusahaan, dan strategi pajak penjualan bisnis agar setiap transaksi berjalan efisien dan bebas risiko.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top