Dalam dunia perpajakan saat ini, audit Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) tidak hanya sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga uji coba terhadap kebenaran data, konsistensi laporan, serta kepatuhan terhadap arm’s length principle.
Perusahaan multinasional maupun grup domestik kini menghadapi pengawasan yang lebih ketat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seiring penerapan PMK No. 172 Tahun 2023 yang memperbarui kewajiban dokumentasi harga transfer di Indonesia. Dalam konteks ini, dokumentasi yang kuat dan lengkap bukan hanya formalitas, melainkan perisai hukum yang melindungi perusahaan dari potensi koreksi pajak yang signifikan.
Mengapa Dokumentasi TP-Doc Penting?
Dokumentasi TP-Doc berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi antar entitas afiliasi dilakukan sesuai dengan prinsip arm’s length, yaitu dalam kondisi yang sebanding dengan transaksi antara pihak independen.
Otoritas pajak menggunakan dokumentasi ini sebagai dasar penilaian kewajaran harga transfer. Jika dokumen dianggap tidak memadai, perusahaan berisiko tinggi mendapatkan koreksi pajak, bahkan ketika secara substansi transaksi sudah benar.
Dengan kata lain, kekuatan argumen Anda dalam audit transfer pricing ditentukan oleh kualitas bukti yang disajikan.
Dokumentasi yang baik menunjukkan tiga hal penting:
- Transparansi – perusahaan terbuka terhadap metode penentuan harga transfernya.
- Konsistensi – kebijakan harga antar entitas diterapkan secara seragam dari tahun ke tahun.
- Rasionalitas bisnis – setiap transaksi memiliki dasar ekonomi yang jelas, bukan sekadar pengalihan laba.
Standar Dokumentasi yang Diharapkan Otoritas Pajak
Dalam praktiknya, otoritas pajak menilai kualitas TP-Doc dari kelengkapan, akurasi, dan kesesuaian dengan pedoman internasional. Berdasarkan PMK No. 213/2016 (sebelum diperbarui menjadi PMK 172/2023) serta OECD Transfer Pricing Guidelines, sebuah dokumentasi TP yang kuat idealnya mencakup tiga lapisan:
- Local File – menjelaskan transaksi antar entitas afiliasi di Indonesia, termasuk metode penentuan harga, analisis kesebandingan (comparability analysis), dan justifikasi komersial.
- Master File – memuat struktur global grup usaha, aktivitas bisnis, kebijakan transfer pricing, serta informasi finansial dan operasional lintas negara.
- Country-by-Country Report (CbCR) – laporan distribusi pendapatan, laba, dan pajak yang dibayarkan di setiap yurisdiksi tempat grup beroperasi.
Selain tiga lapisan utama di atas, DJP juga menekankan pentingnya dokumentasi pendukung seperti:
- Functional Analysis (FAR) yang menjelaskan fungsi, aset, dan risiko tiap entitas.
- Data pembanding (benchmarking study) dari database kredibel seperti Orbis atau Amadeus.
- Bukti kontrak, laporan keuangan, dan korespondensi bisnis yang menunjukkan dasar transaksi.
Perusahaan yang memenuhi seluruh standar ini tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat posisi hukumnya bila terjadi pemeriksaan atau sengketa pajak.
Baca juga: Perencanaan Transfer Pricing Saat Restrukturisasi Perusahaan: Apa yang Harus Diperhatikan?
Kesalahan Umum yang Sering Ditemukan dalam TP-Doc
Banyak perusahaan sebenarnya telah menyusun TP-Doc, tetapi tetap gagal bertahan saat audit. Penyebab utamanya bukan pada niat, melainkan kualitas dokumentasi. Berikut beberapa kesalahan umum yang sering ditemukan:
- Dokumen Hanya Formalitas
Banyak TP-Doc disusun hanya untuk memenuhi kewajiban pelaporan, bukan untuk benar-benar mencerminkan realitas bisnis. Akibatnya, argumen dalam dokumen tidak relevan dengan kondisi aktual perusahaan. - Analisis Pembanding yang Lemah
Beberapa laporan menggunakan data pembanding yang tidak sebanding atau bahkan sudah kedaluwarsa. Hal ini membuat kesimpulan analisis menjadi rapuh dan mudah disangkal oleh otoritas pajak. - Inkonistensi Antara Laporan Keuangan dan TP-Doc
Ketidaksesuaian antara angka dalam laporan keuangan dengan data yang tercantum di TP-Doc sering menjadi celah bagi DJP untuk mempertanyakan keabsahan dokumen. - Tidak Ada Bukti Pendukung Transaksi
Transaksi afiliasi tanpa kontrak formal, email, atau dokumen pendukung lainnya akan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Ini salah satu alasan umum koreksi dalam audit transfer pricing.
Citra Global Consulting Siap Membantu Anda
Citra Global Consulting memahami bahwa setiap perusahaan memiliki struktur bisnis dan tantangan pajak yang berbeda. Kami membantu klien tidak hanya menyusun TP-Doc yang patuh regulasi, tetapi juga membangun dokumentasi yang tangguh secara hukum dan ekonomi.
Pendekatan kami mencakup:
- Audit Readiness Review – menilai kelengkapan TP-Doc dan mengidentifikasi celah yang berpotensi menjadi temuan dalam audit.
- Benchmarking Analysis dengan Database Global – menggunakan sumber data seperti Orbis, Amadeus, dan RoyaltyStat untuk memastikan kesebandingan sesuai standar OECD.
- Penyelarasan Data dan Narasi Bisnis – memastikan laporan TP-Doc konsisten dengan laporan keuangan, kontrak, dan kebijakan internal perusahaan.
- Simulasi Audit dan Strategi Pertahanan – membantu klien mempersiapkan argumen dan bukti jika audit transfer pricing benar-benar dilakukan oleh otoritas pajak.
Dengan metodologi berbasis data dan pengalaman menangani berbagai industri, Citra Global Consulting memastikan setiap TP-Doc bukan hanya sekadar laporan, tetapi dokumen pertahanan strategis yang siap menghadapi audit.
Kesimpulan
Audit transfer pricing bukan hal yang semestinya dihindari. Melainkan bisa dihadapi dengan percaya diri jika perusahaan memiliki dokumentasi yang lengkap, akurat, dan konsisten. Dokumentasi TP-Doc yang kuat ibarat tameng guna melindungi perusahaan dari koreksi pajak yang tidak wajar, memperkuat posisi dalam sengketa, dan menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan internasional.
Citra Global Consulting hadir membantu perusahaan menyusun dan memperkuat dokumentasi transfer pricing dengan pendekatan yang menyeluruh. Mulai dari analisis data hingga strategi hukum. Anda bisa menghubungi kami untuk memastikan persiapan dokumen audit transfer pricing Anda sesuai standar OECD dan siap diuji di lapangan.



