Ringkasan Putusan Pengadilan Pajak PT Maxxis International Indonesia atas SPKTNP-1564/KPU.1/2024

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Pemohon BandingPT Maxxis International Indonesia
NPWP70.671.656.0-413.000
Alamat WPKawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat
TerbandingDirektur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kantor Pabean Tanjung Priok
Jenis PajakBea Masuk dan Pajak Impor
Masa PajakTahun 2022 (PIB Nomor 515044, 518829, 521066, 524666 antara 26 September – 30 September 2022)
Dokumen SengketaSPKTNP-1564/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024
Keputusan KeberatanDitolak
Kuasa Hukum PemohonIshaq Prapta Utama, Ikhwan Ashadi
Tim DJP (Terbanding)Hari Prabowo, Ikbal, Mufti Widadi, Krisna Julianto
Majelis HakimIr. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. (Ketua); Syaefudin, S.E., S.H.; Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. (Anggota)

Latar Belakang

Kasus ini bermula dari impor barang yang dilakukan oleh PT Maxxis International Indonesia dengan menggunakan PIB Nomor 515044 tanggal 26 September 2022, dan beberapa PIB lainnya pada bulan yang sama. Pemohon mengklaim menggunakan tarif preferensi berdasarkan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), dengan tarif bea masuk 0%. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Terbanding) melakukan penelitian ulang dan menemukan bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA/COO sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebabkan tarif preferensi IJEPA dan ATIGA tidak diterapkan, dan tarif Most Favoured Nation (MFN) sebesar 5% dan 10% diterapkan.

SPKTNP-1564/KPU.1/2024 yang diterbitkan pada 20 September 2024 menetapkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak sebesar Rp550.115.000, yang sudah dibayar oleh Pemohon pada 4 November 2024. Pemohon kemudian mengajukan banding.

Dalil Banding Pemohon

Pemohon mengajukan banding dengan dua alasan utama, yaitu formal dan materiil.

1. Dalil Formal

Pemohon berpendapat bahwa penerbitan SPKTNP tidak sah karena tidak didahului dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan. Pemohon menganggap bahwa SPKTNP tersebut cacat formal karena tidak ada SPTNP yang diterbitkan terlebih dahulu sebagai syarat legal untuk penerbitan SPKTNP.

2. Dalil Materiil

Pemohon juga menyatakan bahwa SKA/COO yang diserahkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Meskipun hardcopy SKA tidak diserahkan tepat waktu, Pemohon berargumen bahwa softcopy SKA telah diserahkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020, yang mengatur tentang penyerahan dokumen asal secara elektronik. Oleh karena itu, Pemohon mengklaim berhak atas tarif preferensi IJEPA dan ATIGA.

Tanggapan Terbanding

Terbanding memberikan tanggapan bahwa SPKTNP diterbitkan dengan sah karena penelitian ulang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun SPTNP tidak diterbitkan terlebih dahulu. Terbanding menegaskan bahwa penyerahan SKA/COO yang hanya berupa softcopy tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020 yang mengharuskan lembar asli SKA diserahkan dalam waktu satu tahun sejak penerbitan. Karena itu, tarif preferensi tidak dapat diterapkan dan tarif MFN yang lebih tinggi diterapkan.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim memeriksa dan menilai bukti serta keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Dalam hal formalitas penerbitan SPKTNP, Majelis Hakim menyatakan bahwa SPKTNP dapat diterbitkan tanpa SPTNP terlebih dahulu jika sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan. Namun, terkait dengan penyerahan SKA/COO, Majelis Hakim memutuskan bahwa penyerahan softcopy SKA tidak memenuhi ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, yang mengharuskan penyerahan hardcopy SKA dalam waktu yang ditentukan.

Putusan

Majelis Hakim mengabulkan sebagian banding Pemohon, dengan keputusan sebagai berikut:

  1. Penerbitan SPKTNP-1564/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024 dinyatakan sah.
  2. Pengiriman SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Tarif bea masuk atas barang yang diimpor melalui PIB Nomor 515044 tanggal 26 September 2022, PIB Nomor 518829 tanggal 27 September 2022, PIB Nomor 521066 tanggal 28 September 2022, dan PIB Nomor 524666 tanggal 30 September 2022 tetap menggunakan tarif MFN sebesar 5% dan 10%, bukan tarif preferensi IJEPA dan ATIGA.
  4. Tagihan bea masuk dan pajak sebesar Rp550.115.000 tetap berlaku dan harus dibayar oleh Pemohon.

Catatan Penting

  1. Penerbitan SPKTNP dapat dilakukan tanpa SPTNP terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan.
  2. SKA/COO yang hanya diserahkan dalam bentuk softcopy tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020, yang mengharuskan penyerahan hardcopy SKA.
  3. Tarif Preferensi hanya dapat diberikan jika prosedur penyerahan SKA dan dokumen terkait dipenuhi secara lengkap dan tepat waktu.
Bagikan artikel
Scroll to Top