Identitas Sengketa
| Keterangan | Uraian |
|---|---|
| Pemohon Banding | PT Maxxis International Indonesia |
| NPWP | 70.671.656.0-413.000 |
| Alamat | Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17531 |
| Terbanding | Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok |
| Jenis Pajak / Jenis Sengketa | Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor – Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) |
| Masa/Tahun Pajak | Tahun 2022 (impor November 2022 atas beberapa PIB) |
| Objek Sengketa | SPKTNP-1821/KPU.1/2024 tanggal 1 November 2024 |
| Tahap Sengketa | Banding langsung atas SPKTNP (tanpa tahap keberatan terpisah) |
| Kuasa Hukum Pemohon | Ishaq Prapta Utama; Ikhwan Ashadi |
| Tim DJP (Terbanding) | Hari Prabowo, Ikbal, Mufti Widadi, Dwi Wahyu Handayani, Krisna Julianto, Deni Rio Fandra, Nantama Mulyana, Reza Konesti, Andre, Adie Santoso, Sultoni (KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok) |
| Majelis Hakim | Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. (Hakim Ketua); Syaefudin, S.E., S.H.; Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. (Hakim Anggota) |
| Panitera Pengganti | Rika Ayuni, S.T., M.M. |
Latar Belakang
PT Maxxis International Indonesia mengimpor barang pada November 2022 melalui beberapa PIB, antara lain:
- PIB No. 590922 tanggal 4 November 2022
- PIB No. 622099 tanggal 21 November 2022
- PIB No. 622104 tanggal 21 November 2022
- PIB No. 627478 tanggal 23 November 2022
Atas impor tersebut, Pemohon Banding menggunakan tarif bea masuk preferensi berdasarkan:
- Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
- Skema Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
dengan menyerahkan certificate of origin (SKA/COO) yang menyatakan tarif bea masuk 0%.
KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kemudian melakukan Penelitian Ulang dan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA/COO ke Kantor Pabean dalam batas waktu yang diatur (maksimal 1 tahun sejak tanggal SKA dan sesuai ketentuan penyerahan dalam PMK 45/PMK.04/2020). Akibatnya, tarif preferensi ATIGA dan IJEPA tidak diberikan dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif umum most favoured nation (MFN).
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU), Terbanding menerbitkan SPKTNP-1821/KPU.1/2024 tanggal 1 November 2024 dengan perhitungan kekurangan sebagai berikut:
- Bea Masuk: Rp502.481.000
- PPN Impor: Rp55.272.000
- PPh Pasal 22 Impor: Rp12.562.000
- Total tagihan: Rp570.315.000
Pemohon Banding melunasi seluruh tagihan tersebut pada 16 Desember 2022, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Dalil Banding (Pemohon Banding)
Secara garis besar, dalil banding Pemohon terbagi menjadi dua: formal dan materiil.
1. Dalil Formal
1. SPKTNP Seharusnya Didahului SPTNP
Pemohon berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan, penetapan ulang tarif/nilai pabean melalui SPKTNP harus didahului dahulu oleh Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Karena tidak pernah diterbitkan SPTNP atas PIB yang bersangkutan, Pemohon menilai SPKTNP cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formal.
2. Pengiriman SPKTNP Dianggap Lewat Waktu dan Melampaui Kewenangan
Pemohon berargumen bahwa SPKTNP dikirimkan melampaui tenggat waktu pengiriman yang diatur dalam PMK mengenai Penetapan dan PMK Penelitian Ulang, serta diterbitkan ketika umur PIB sudah lebih dari dua tahun sehingga dianggap melampaui batas kewenangan penetapan.
3. LHPU Tidak Diberikan Kepada Pemohon
Pemohon menyatakan tidak pernah menerima salinan LHPU atau kertas kerja pemeriksaan, sehingga sulit memahami dasar koreksi secara rinci. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan good governance di bidang administrasi pemerintahan. Berdasarkan dalil ini, Pemohon meminta Majelis menyatakan SPKTNP cacat formal dan membatalkannya.
2. Dalil Materiil
1. Hak Atas Tarif Preferensi ATIGA dan IJEPA
Pemohon menegaskan bahwa atas seluruh impor yang disengketakan, SKA/COO telah diterbitkan dan valid:
- Untuk barang asal negara ASEAN: tarif 0% berdasarkan ATIGA.
- Untuk barang asal Jepang: tarif 0% berdasarkan IJEPA.
Menurut Pemohon, semua syarat substantif (asal barang, HS code, jenis barang) telah terpenuhi sesuai perjanjian internasional dan peraturan pelaksana.
2. Pemenuhan Prosedur Penyerahan SKA/COO
Pemohon berpendapat bahwa kewajiban pengiriman SKA secara elektronik (e-COO) dan penyerahan fisik lembar asli ke Kantor Pabean telah dilaksanakan sesuai ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, baik terkait batas waktu 30 hari untuk pengiriman elektronik maupun 1 tahun untuk penyerahan hardcopy.
3. Kritik Atas Penolakan Tarif Preferensi
Pemohon menilai Terbanding hanya berpegang pada aspek formal penyerahan lembar asli SKA, tanpa mempertimbangkan bukti bahwa SKA diterbitkan sah dan transaksi jelas mencerminkan perdagangan yang berhak atas tarif preferensi. Menurut Pemohon, penerapan tarif MFN 5% dan 10% tanpa mempertimbangkan bukti tersebut merugikan dan tidak sejalan dengan semangat perjanjian dagang internasional yang telah diratifikasi. Pemohon meminta agar Majelis menyatakan SPKTNP cacat formal dan/atau mengakui hak Pemohon atas tarif bea masuk 0% berdasarkan ATIGA dan IJEPA, sehingga tagihan Rp570.315.000 menjadi batal.
Tanggapan DJP (Terbanding)
Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyampaikan pokok-pokok berikut:
1. Penelitian Ulang Tidak Wajib Didahului SPTNP
Terbanding merujuk pada PMK 78/PMK.04/2023 tentang Penelitian Ulang dan PER-18/BC/2023. Dijelaskan bahwa Penelitian Ulang dapat dilakukan atas PIB yang bahkan belum pernah diterbitkan SPTNP, dan hasilnya dapat langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan SPKTNP. Dengan demikian, ketiadaan SPTNP sebelumnya tidak membuat SPKTNP otomatis cacat formal.
2. Prosedur dan Jangka Waktu Penerbitan atau Pengiriman SPKTNP Dianggap Terpenuhi
Terbanding menyebut penerbitan SPKTNP-1821/KPU.1/2024 sudah berdasarkan Surat Tugas dan LHPU yang sah. Menurut Terbanding, pengiriman SPKTNP kepada Pemohon dilakukan sesuai ketentuan PMK tentang Penetapan dan Penelitian Ulang sehingga tidak melampaui jangka waktu yang ditentukan.
3. Tidak Ada Kewajiban Menyerahkan LHPU Kepada Pemohon
Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan PMK 78/2023, LHPU dan kertas kerja merupakan dokumen internal, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk menyerahkannya kepada importir. Yang diwajibkan adalah menerbitkan SPKTNP yang berisi hasil penetapan.
4. Analisis SKA/COO melalui sistem internal dan e-COO
Terbanding menyampaikan bahwa SKA/COO yang diajukan Pemohon diteliti melalui beberapa sistem, antara lain CEISA Impor, e-COO pada portal INSW, aplikasi SIAP, dan SLIM. Dari hasil pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan lembar asli SKA ke Kantor Pabean tidak dilakukan dalam tenggat waktu 1 tahun sebagaimana diatur PMK 45/PMK.04/2020. Oleh karena itu, tarif preferensi ATIGA dan IJEPA dianggap tidak dapat diberikan.
5. Permintaan Agar Banding Ditolak
Dengan dasar tersebut, Terbanding memohon agar Pengadilan Pajak menolak seluruh permohonan banding dan menguatkan SPKTNP-1821/KPU.1/2024 beserta perhitungan bea masuk dan pajak impor yang menyebabkan tagihan Rp570.315.000.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim memeriksa aspek formal dan materiil.
1. Aspek Formal – Penerbitan dan Pengiriman SPKTNP
Mayoritas Majelis berpendapat:
1. SPKTNP Boleh Terbit Tanpa SPTNP Terlebih Dahulu
Dengan menafsirkan UU Kepabeanan dan PMK terkait Penelitian Ulang, Majelis menyimpulkan bahwa SPKTNP adalah produk penetapan yang dapat langsung diterbitkan sebagai tindak lanjut Penelitian Ulang, meskipun sebelumnya tidak pernah ada SPTNP. Norma yang mengatur Penelitian Ulang justru dimaksudkan untuk menguji kembali PIB, termasuk yang belum pernah diterbitkan SPTNP.
2. Pengiriman SPKTNP Memenuhi Prosedur
Majelis menilai bahwa pengiriman SPKTNP-1821 kepada Pemohon telah sesuai aturan jangka waktu dalam PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan. Ada Hakim yang menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) bahwa pengiriman SPKTNP seharusnya dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan. Namun, karena putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Pasal 79 UU Pengadilan Pajak), pendapat mayoritas yang menyatakan penerbitan dan pengiriman SPKTNP sah yang mengikat sebagai putusan.
Kesimpulan: Secara formal, SPKTNP dinilai sah dan tidak dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.
2. Aspek Materiil – Hak atas Tarif Preferensi dan Validitas SKA
Pada bagian materiil, Majelis melakukan analisis mendalam atas:
- Dokumen PIB,
- SKA/COO ATIGA dan IJEPA (termasuk nomor dan tanggal penerbitan),
- Data dalam CEISA, e-COO INSW, aplikasi SIAP, SLIM, dan bukti lain yang diajukan Pemohon.
Pokok pertimbangan mayoritas Majelis adalah:
1. Kesesuaian Barang, Asal, dan HS Code dengan SKA
Majelis menilai bahwa uraian barang (misalnya bead wire dan styrene butadiene rubber), negara asal, dan HS code yang tercantum dalam PIB konsisten dengan data pada SKA, baik yang menggunakan skema ATIGA maupun IJEPA.
2. Pemenuhan Ketentuan Prosedural Penyerahan SKA
Dari pemeriksaan kronologi, Majelis menilai Pemohon telah memenuhi ketentuan pengiriman SKA secara elektronik dan penyerahan lembar asli dalam koridor waktu yang dapat diterima berdasarkan pengaturan di PMK 45/PMK.04/2020. Penafsiran Terbanding yang menganggap seluruh SKA tidak memenuhi batas waktu dianggap terlalu formalistik dan tidak sejalan dengan tujuan pemberian tarif preferensi dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi.
3. Penerapan Tarif MFN Dinilai Tidak Tepat
Atas 4 PIB yang disengketakan, Majelis menyimpulkan bahwa secara substantif Pemohon berhak atas tarif bea masuk 0%:
- PIB 590922 (4 November 2022) dan PIB 627478 (23 November 2022): tarif 0% berdasarkan skema ATIGA dan;
- PIB 622099 (21 November 2022) dan PIB 622104 (21 November 2022): tarif 0% berdasarkan skema IJEPA.
Oleh karena itu, penerapan tarif MFN 5% dan 10% oleh Terbanding dianggap tidak beralasan.
4. Konsekuensi ke Bea Masuk dan pajak impor
Karena tarif bea masuk yang sah adalah 0% untuk seluruh PIB, maka tidak ada kekurangan pembayaran bea masuk maupun pajak dalam rangka impor yang dapat ditagih melalui SPKTNP. Artinya, tagihan Rp570.315.000 yang telah dibayar Pemohon bukan lagi kewajiban substantif.
Kesimpulan materiil: Majelis mengabulkan permohonan Pemohon secara substansial dengan menetapkan tarif bea masuk 0% untuk keempat PIB yang disengketakan.
Perbandingan Angka
Berikut ringkasan angka sebelum dan sesudah putusan Pengadilan Pajak:
| Komponen | SPKTNP-1821/KPU.1/2024 (Terbanding) | Putusan Pengadilan Pajak | Selisih |
|---|---|---|---|
| Bea Masuk | Rp502.481.000 | Rp0 | Rp502.481.000 |
| PPN Impor | Rp55.272.000 | Rp0 | Rp55.272.000 |
| PPh Pasal 22 Impor | Rp12.562.000 | Rp0 | Rp12.562.000 |
| Denda/Bunga | Rp0 | Rp0 | Rp0 |
| Total Tagihan | Rp570.315.000 | Rp0 | Rp570.315.000 |
Putusan
Dalam amar putusannya, Pengadilan Pajak:
- Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas SPKTNP-1821/KPU.1/2024.
- Menyatakan bahwa penerbitan dan pengiriman SPKTNP-1821/KPU.1/2024 secara formal telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan tarif bea masuk 0% atas impor yang diberitahukan dalam PIB:
- No. 590922 tanggal 4 November 2022 dan No. 627478 tanggal 23 November 2022 dengan tarif 0% (ATIGA);
- No. 622099 tanggal 21 November 2022 dan No. 622104 tanggal 21 November 2022 dengan tarif 0% (IJEPA).
- Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.
- Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim pada hari Senin, 11 Agustus 2025.
Secara substansi, Pemohon memperoleh hasil yang sangat menguntungkan: seluruh tagihan menjadi nol, meskipun secara formal SPKTNP tidak dinyatakan cacat.
Catatan Penting
Beberapa poin pelajaran penting dari perkara ini:
1. SPKTNP dan Penelitian Ulang
Pengadilan menegaskan bahwa Penelitian Ulang dapat dilakukan tanpa harus ada SPTNP terlebih dahulu, dan hasilnya dapat berupa SPKTNP. Namun, tetap ada perdebatan (dissent) mengenai aspek prosedural, terutama batas waktu pengiriman penetapan.
2. Tarif Preferensi Bukan Sekadar Formalitas
Walaupun Terbanding mendalilkan ketidakpatuhan formal atas penyerahan lembar asli SKA, Majelis justru menekankan substansi: asal barang, kesesuaian HS code, dan validitas SKA/COO. Jika bukti kuat menunjukkan hak atas tarif preferensi, penerapan tarif MFN tidak dapat dilakukan begitu saja.
3. Pentingnya Dokumentasi dan Pelacakan Data Elektronik
Penggunaan sistem seperti CEISA, e-COO INSW, SIAP, dan SLIM menjadi bagian penting dalam pembuktian. Wajib Pajak perlu memastikan seluruh jejak pengiriman SKA (baik elektronik maupun fisik) terdokumentasi rapi.
4. Dampak Finansial Sangat Signifikan
Putusan ini menghapus tagihan Rp570.315.000 yang sebelumnya sudah dilunasi. Dalam praktik, ini membuka ruang untuk pengembalian (restitusi) atau kompensasi atas pembayaran yang tidak seharusnya terutang, sesuai mekanisme yang berlaku.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Tim konsultan kami siap mendampingi proses keberatan dan banding, baik untuk sengketa pajak dalam negeri maupun kepabeanan.
Kami membantu:
- Analisis dokumen impor, SKA/COO, dan penerapan tarif preferensi (ATIGA, IJEPA, dan skema lainnya);
- Penyusunan argumentasi formal dan materiil yang kuat;
- Pendampingan selama proses pemeriksaan, keberatan, dan sidang di Pengadilan Pajak.
Hubungi kami untuk membahas kasus Anda sebelum sengketa berkembang terlalu jauh.