Peninjauan Kembali (PK): Harapan Terakhir di Mahkamah Agung untuk Sengketa Pajak

Peninjauan Kembali (PK) Harapan Terakhir di Mahkamah Agung untuk Sengketa Pajak

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir bagi wajib pajak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pajak atau Mahkamah Agung sebelumnya. PK memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa ada kekeliruan hukum atau fakta yang sangat penting untuk diajukan kembali di Mahkamah Agung. Dalam konteks sengketa pajak, PK sering menjadi langkah strategis untuk memperjuangkan hak-hak wajib pajak, terutama ketika upaya banding dan kasasi telah habis digunakan.

Pentingnya Peninjauan Kembali dalam Sengketa Pajak

PK menjadi sarana penting karena sifatnya sebagai “harapan terakhir” (last resort) bagi wajib pajak. Melalui PK, Mahkamah Agung dapat menilai kembali pertimbangan hukum yang mungkin keliru atau mengandung cacat prosedural dalam putusan sebelumnya. Bagi perusahaan atau individu, PK memungkinkan mereka memperjuangkan kepastian hukum dan hak fiskal yang seharusnya diperoleh, sekaligus memberikan peluang untuk memperbaiki dampak keuangan dari putusan pajak yang merugikan.

Syarat Pengajuan Peninjauan Kembali

Agar pengajuan PK diterima, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Putusan Harus Berkekuatan Hukum Tetap

PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan pajak atau Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, seluruh upaya hukum biasa, seperti banding atau kasasi, telah selesai.

2. Adanya Kekeliruan Hukum atau Fakta yang Penting

Pemohon harus menunjukkan adanya kekeliruan nyata dalam penerapan hukum atau fakta yang sangat menentukan yang sebelumnya tidak diketahui pada saat persidangan. Contoh kekeliruan hukum bisa berupa salah penafsiran UU Pajak, sedangkan kekeliruan fakta bisa berupa dokumen baru yang sebelumnya tidak tersedia.

3. Jangka Waktu Pengajuan

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak pihak yang bersangkutan mengetahui adanya kekeliruan atau fakta baru yang menjadi dasar PK, sesuai ketentuan Pasal 82 Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan peraturan terkait sengketa pajak. Batas waktu ini bersifat mengikat, sehingga keterlambatan pengajuan dapat mengakibatkan permohonan PK ditolak tanpa memeriksa substansi permohonan.

Prosedur Pengajuan PK di Mahkamah Agung

Prosedur PK di Mahkamah Agung meliputi beberapa tahapan penting:

1. Penyusunan Permohonan PK

Permohonan PK harus disusun dengan jelas, mencantumkan identitas pemohon, nomor putusan yang diajukan PK, uraian kekeliruan hukum atau fakta, dan bukti-bukti pendukung. Dokumen ini menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk menilai kelayakan PK.

2. Pendaftaran di Mahkamah Agung

Setelah dokumen siap, permohonan PK didaftarkan di Mahkamah Agung melalui e-court atau sistem pendaftaran resmi. Petugas pengadilan akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum PK diproses lebih lanjut.

3. Penunjukan Majelis Hakim

Mahkamah Agung akan menunjuk majelis hakim untuk menelaah permohonan PK. Majelis ini memiliki wewenang menilai apakah alasan PK cukup kuat untuk diterima atau ditolak.

4. Pemeriksaan dan Putusan PK

Pemeriksaan PK bisa dilakukan dengan atau tanpa sidang tergantung kompleksitas kasus. Jika PK diterima, Mahkamah Agung dapat membatalkan, mengubah, atau menegaskan kembali putusan sebelumnya.

Peluang Sukses PK di Mahkamah Agung

Peluang keberhasilan PK tergantung pada kualitas argumen dan bukti yang diajukan. Beberapa faktor yang meningkatkan peluang sukses PK adalah:

  • Menyajikan bukti baru yang signifikan (new evidence) yang sebelumnya tidak tersedia.
  • Menunjukkan kekeliruan nyata dalam penerapan UU Pajak atau prinsip hukum yang berlaku.
  • Konsistensi argumen hukum dengan putusan Mahkamah Agung sebelumnya pada kasus serupa.

Meski PK adalah upaya terakhir, penting bagi wajib pajak untuk menyadari bahwa Mahkamah Agung hanya menerima PK dalam kondisi terbatas. Oleh karena itu, penyusunan permohonan PK harus dilakukan secara cermat dan profesional untuk memaksimalkan kemungkinan diterimanya pengajuan.

Ingin memastikan upaya hukum PK Anda di Mahkamah Agung berjalan maksimal? Tim ahli Citra Global siap membantu penyusunan dan strategi Peninjauan Kembali (PK) agar hak pajak Anda terlindungi. Hubungi kami sekarang!

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top