Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Pemohon Banding | PT Godrej Consumer Products Indonesia (d/h PT Megasari Makmur), NPWP 01.759.187.6-403.001 |
Lawan | Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Keberatan dan Banding |
Jenis Pajak | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
Masa Pajak | Maret 2016 |
Dokumen Sengketa | SKPKB Nomor 00013/201/16/403/19 tanggal 29 Oktober 2019 |
Keputusan Keberatan | KEP-00016/KEBAWPJ.33/2021 tanggal 18 Januari 2021 |
Tim Kuasa WP | Yon Rizal, Anastasia Ayu Tya Pratiwi, Edy Gunawan, Henro Susanto |
Tim DJP | Baihagi (Penelaah Keberatan) dkk |
Latar Belakang
Sengketa bermula dari diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 21 atas masa pajak Maret 2016 terhadap PT Godrej Consumer Products Indonesia. WP mengajukan keberatan atas koreksi yang dilakukan DJP, namun keberatan tersebut ditolak melalui Keputusan Keberatan. WP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Dalil Banding (WP)
WP berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan DJP tidak tepat, khususnya terkait penghitungan dan pengakuan biaya serta pemotongan PPh Pasal 21. WP menegaskan telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, sehingga tidak seharusnya diterbitkan SKPKB dengan status kurang bayar.
Tanggapan DJP
DJP menegaskan koreksi yang dilakukan sudah sesuai pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut DJP, terdapat kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 yang sahih berdasarkan data hasil pemeriksaan sehingga SKPKB yang diterbitkan adalah benar.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menilai dalil WP dan tanggapan DJP dengan memperhatikan bukti yang diajukan. Majelis menimbang ketentuan formal dan material terkait PPh Pasal 21, serta kesesuaian prosedur pemeriksaan. Hakim memutuskan sebagian dalil WP tidak dapat diterima, sementara sebagian lain dipertimbangkan sebagai pengurang koreksi.
Perbandingan Angka
- SKPKB diterbitkan atas PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2016 dengan status kurang bayar.
- Setelah mempertimbangkan bukti, Majelis menurunkan sebagian nilai koreksi.
(Catatan: nilai nominal koreksi dan putusan rinci perlu diekstrak lebih lanjut dari halaman tengah-akhir putusan untuk tabel angka final.)
Putusan
Pengadilan Pajak memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan banding PT Godrej Consumer Products Indonesia. Dengan demikian, SKPKB yang disengketakan dikoreksi kembali sesuai hasil perhitungan Majelis.
Catatan Penting
- Sengketa terkait PPh Pasal 21 kerap muncul akibat perbedaan interpretasi antara WP dan DJP atas biaya dan pemotongan pajak karyawan.
- Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi pemotongan dan pelaporan PPh 21 yang lengkap agar terhindar dari koreksi.
- WP berhasil mengurangi sebagian beban pajak, meski tidak seluruh dalil diterima.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Hubungi tim ahli Citra Global Consulting untuk pendampingan profesional dalam keberatan dan banding pajak.