Identitas Sengketa
Uraian | Informasi |
---|---|
Pemohon Banding | PT Lotte Data Communication Indonesia |
NPWP | 03.079.259.2-009.000 |
Alamat | Jl. Lingkar Luar Selatan Kav. 5–6, Lt. 3, Ciracas, Jakarta Timur |
Kuasa Hukum | Rinan Auvi Metally |
Terbanding | Direktur Jenderal Pajak |
Jenis Pajak | PPh Pasal 21 |
Masa Pajak | Oktober – Desember 2017 |
SKPKB | Nomor 00013/201/17/007/22, tanggal 18 Oktober 2022 |
Keputusan Keberatan | KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.20/2023, tanggal 30 Oktober 2023 |
Pembetulan Keputusan Keberatan | KEP-03692/NKEB/PJ/WPJ.20/2024, tanggal 22 Juli 2024 |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini berawal dari diterbitkannya SKPKB oleh DJP atas PPh Pasal 21 masa Oktober–Desember 2017. Menurut DJP, perusahaan tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak, sehingga ditemukan kekurangan yang harus ditagihkan. PT Lotte Data Communication Indonesia mengajukan keberatan, namun hanya sebagian diterima dan bahkan kemudian dilakukan pembetulan oleh DJP. Karena merasa koreksi tersebut masih tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, perusahaan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Dalam gugatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan menegaskan bahwa bukti potong, laporan SPT, dan dokumen pembayaran yang mereka miliki sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Koreksi yang dilakukan DJP dianggap berlebihan dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, banding diajukan dengan dasar bahwa keputusan keberatan DJP menyalahi asas kepastian hukum dan keadilan.
Tanggapan DJP
Terbanding berpendapat bahwa koreksi dalam SKPKB didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi sesuai prosedur. Menurut DJP, terdapat perbedaan antara data internal perusahaan dengan hasil pemeriksaan yang tidak sepenuhnya dijelaskan oleh Wajib Pajak. Oleh sebab itu, keputusan keberatan dan pembetulannya dianggap sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada alasan hukum untuk dibatalkan.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menilai bahwa penerbitan pembetulan atas Keputusan Keberatan menunjukkan adanya kelemahan dalam penetapan awal DJP. Setelah menelaah bukti dokumen, termasuk laporan pemotongan dan penyetoran PPh 21 yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa sebagian koreksi DJP memang tidak tepat. Pertimbangan Majelis lebih menekankan pada keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, sehingga koreksi DJP tidak seluruhnya dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak
Amar putusan menyatakan bahwa banding Pemohon dikabulkan sebagian. Majelis menetapkan kembali jumlah PPh Pasal 21 terutang masa Oktober–Desember 2017 lebih rendah dari yang tercantum dalam SKPKB, meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan klaim Wajib Pajak.
Catatan Penting
Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun DJP sudah melakukan pembetulan atas keputusan keberatan, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi Wajib Pajak untuk tetap memperoleh hasil yang lebih adil melalui Pengadilan Pajak. Hakim berperan menyeimbangkan aspek formal administrasi dengan keadilan substantif.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Kami siap mendampingi Anda menghadapi pemeriksaan, keberatan, hingga banding agar hak Anda tetap terlindungi.