Putusan Pengadilan Pajak PT Nesia Pan Pacific Knit

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Pemohon BandingPT Nesia Pan Pacific Knit
NPWP02.253.786.4-505.001
TerbandingDirektur Jenderal Pajak
Jenis Pajak / Jenis SengketaPPh Pasal 21
Masa PajakTahun 2016
Nomor SKPKB00001/201/16/505/19 tanggal 25 Juni 2020
Nomor Keputusan KeberatanKEP-00264/KEB/WPJ.10/2020 tanggal 19 Juli 2021
Tim DJP (Terbanding)Boby Ferry Irawan, Alik Wahyu Suryadi, Deden Saefudin, Nur Rofiq M. Azhari, Mega Sulistyo, Afif Arifi’i, Edy Triyanto

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SKPKB PPh 21 Tahun Pajak 2016 karena menilai adanya kekurangan bayar sebesar Rp29.987.837 beserta sanksi administrasi Rp14.394.162. Setelah keberatan, jumlah pajak yang harus dibayar ditetapkan menjadi Rp42.599.397. Pokok sengketa berfokus pada koreksi fiskus terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp10,78 miliar serta koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp29,98 juta, khususnya terkait:

  • Biaya lembur karyawan bagian produksi,
  • Selisih kurs dalam pembayaran gaji tenaga kerja asing (TKA),
  • Penerapan tarif lebih tinggi bagi TKA yang telah memiliki NPWP,
  • Perlakuan iuran JHT dan pensiun BPJS.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Pemohon Banding berargumen:

  1. Biaya lembur tunai seharusnya diperlakukan sebagai objek PPh 21, bukan koreksi negatif biaya.
  2. Selisih gaji TKA timbul akibat perbedaan kurs pembukuan dan kurs pajak mingguan, bukan karena manipulasi.
  3. TKA yang telah memiliki NPWP tidak seharusnya dikenai tarif 20% lebih tinggi.
  4. Iuran JHT dan pensiun BPJS merupakan pengurang penghasilan neto sesuai aturan.

Tanggapan DJP

Terbanding menyatakan:

  1. Koreksi DPP sudah sesuai dengan ketentuan UU PPh dan UU KUP.
  2. Pemberian imbalan kepada TKA harus dipotong sesuai ketentuan PPh 21, termasuk tarif tanpa NPWP bila tidak dapat dibuktikan.
  3. Koreksi terkait BPJS sah karena tidak dianggap sebagai pengurang pajak dalam perhitungan fiskus.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis menilai bahwa:

  • Bukti Pemohon Banding atas lembur tunai dan selisih kurs gaji TKA cukup mendukung dalil banding.
  • TKA terbukti memiliki NPWP, sehingga penerapan tarif lebih tinggi oleh DJP tidak tepat.
  • Iuran JHT dan pensiun BPJS memang merupakan pengurang penghasilan neto menurut ketentuan yang berlaku.
  • Koreksi fiskus tidak sepenuhnya didukung oleh analisis dan bukti yang memadai.

Putusan Pengadilan Pajak

  1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon.
  2. Menetapkan kembali jumlah PPh Pasal 21 terutang dan sanksi administrasi menjadi lebih rendah dari hasil keberatan.
  3. Dengan demikian, beban pajak Pemohon Banding berkurang dibandingkan yang ditetapkan DJP.

Catatan Penting

Kasus ini menunjukkan pentingnya dokumentasi lengkap, terutama dalam transaksi tenaga kerja asing dan iuran BPJS. Pengadilan menekankan bahwa tarif pajak lebih tinggi tidak boleh dikenakan pada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim konsultan kami siap mendampingi proses keberatan dan banding, dengan analisis mendalam dan strategi berbasis bukti.

Bagikan artikel
Scroll to Top