Putusan Pengadilan Pajak PT Fujikura Indonesia

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Pemohon BandingPT Fujikura Indonesia
NPWP03.307.202.6-012.000
Jenis Pajak / Jenis SengketaPPh Pasal 21
Masa PajakMaret 2019
SKPKB00002/201/19/063/20 tanggal 10 Agustus 2020
Keputusan KeberatanKEP-00893/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 29 September 2021
Tanggal Putusan2025
Majelis HakimBudi Tursilo, Dr. Ruwaidah Afiyati, Ahmad Komara
Tim DJP (Terbanding)Putri Wulandari, Fernando Ginting, Samuel Michael Craig Budimulia, Muflih Sutadi

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa bermula dari SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan oleh KPP. PT Fujikura Indonesia mengajukan keberatan atas koreksi pajak terutang yang menurut mereka tidak sesuai fakta, terutama terkait penghasilan karyawan yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21. Keberatan tersebut ditolak DJP melalui Keputusan Terbanding, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Pemohon Banding menyatakan:

  1. Perhitungan pajak oleh DJP tidak mempertimbangkan data aktual penghasilan karyawan.
  2. Terdapat komponen penghasilan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 namun tetap dikoreksi.
  3. Memohon agar SKPKB dibatalkan atau nilai pajak terutang dikurangi sesuai data yang benar.

Tanggapan DJP

Terbanding berpendapat:

  1. Perhitungan pajak telah dilakukan sesuai UU KUP dan UU PPh.
  2. Data pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan bayar yang sah.
  3. Beban pembuktian ada pada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran SKPKB.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis mempertimbangkan:

  • Permohonan banding memenuhi syarat formal.
  • Bukti yang diajukan Pemohon Banding membuktikan bahwa perhitungan DJP tidak sepenuhnya tepat.
  • Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, beban pembuktian ada pada Wajib Pajak, dan Pemohon telah berhasil membuktikan keberatan mereka.

Putusan Pengadilan Pajak

  1. Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.
  2. Menetapkan kembali PPh Pasal 21 terutang sebagai berikut:
UraianJumlah (Rp)
PPh Pasal 21 Terutang134.031.174
Kredit Pajak115.116.199
PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar18.914.975
Sanksi Administrasi6.309.391
Total yang harus dibayar25.224.366

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa bukti yang jelas dan rinci dapat membatalkan koreksi DJP, terutama jika SKPKB memuat kesalahan perhitungan atau kesalahan klasifikasi objek pajak.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim konsultan pajak kami siap mendampingi proses keberatan dan banding, memastikan setiap koreksi DJP diuji secara hukum dengan bukti yang kuat.

Bagikan artikel
Scroll to Top