Putusan Pengadilan Pajak PT Eco Smart Garment Indonesia

Identitas Sengketa

UraianKeterangan
Pemohon BandingPT Eco Smart Garment Indonesia
NPWP02.765.821.0-527.000
Tahun Pajak2017
Jenis PajakPPh Pasal 21
Nomor SKPKB00007/201/17/527/19 tanggal 24 April 2019
Nomor Keputusan KeberatanKEP-00012/KEB/WPJ.32/2020 tanggal 19 Juni 2020
Tim DJP (Terbanding)Nur Rofiq Muhamad Azhari, Mega Sulistyo, Rois Antoni, Edy Trianto, Tasripin, Afit Arifitri

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari–Desember 2017 sebesar Rp6.405.134.584 yang berasal dari akun “Jamsostek” menurut pemeriksa. DJP menganggapnya sebagai objek PPh Pasal 21, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut adalah iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Pemohon Banding meminta agar koreksi dihapus karena:

  1. Pembayaran JHT ke BPJS sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh dan Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016 bukan objek PPh Pasal 21.
  2. Bukti pembayaran dan rincian iuran JHT Januari–Desember 2017 telah disampaikan saat keberatan.
  3. Menghapus koreksi akan mengubah PPh 21 Kurang Bayar menjadi Rp14.588.843 dengan sanksi administrasi Rp4.668.430.

Tanggapan DJP

DJP menolak banding dengan alasan:

  • Pemohon tidak memberikan daftar penerima penghasilan dan jumlah gajinya, sehingga keabsahan pembayaran JHT tidak dapat diyakini.
  • Bukti yang ada hanya menunjukkan pembayaran BPJS yang mencakup beberapa program (kecelakaan kerja, kematian, JHT, dan pensiun) tanpa rincian lengkap untuk membedakan JHT.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Berdasarkan bukti persidangan, akun “Jamsostek” yang dikoreksi memang merupakan iuran JHT sebesar 3,7% dari gaji karyawan, dibayar pemberi kerja ke BPJS, dan bukan objek PPh Pasal 21.
  • Pemohon Banding berhasil membuktikan dengan rincian perhitungan gaji, bukti setor BPJS, dan rincian iuran JHT.
  • Koreksi DJP sebesar Rp6.405.134.584 tidak sesuai ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Perhitungan pajak menjadi:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak144.670.337.759
PPh Pasal 21 Terutang564.018.067
Kredit Pajak549.429.224
Kurang Bayar14.588.843
Sanksi Administrasi4.668.430
Total yang Harus Dibayar19.257.273

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk objek PPh Pasal 21 dan harus dikecualikan dari pengenaan pajak.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim kami siap membantu Anda dalam setiap tahapan keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top