Identitas Sengketa
Uraian | Keterangan |
---|---|
Pemohon Banding | PT Eco Smart Garment Indonesia |
NPWP | 02.765.821.0-527.000 |
Tahun Pajak | 2017 |
Jenis Pajak | PPh Pasal 21 |
Nomor SKPKB | 00007/201/17/527/19 tanggal 24 April 2019 |
Nomor Keputusan Keberatan | KEP-00012/KEB/WPJ.32/2020 tanggal 19 Juni 2020 |
Tim DJP (Terbanding) | Nur Rofiq Muhamad Azhari, Mega Sulistyo, Rois Antoni, Edy Trianto, Tasripin, Afit Arifitri |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari–Desember 2017 sebesar Rp6.405.134.584 yang berasal dari akun “Jamsostek” menurut pemeriksa. DJP menganggapnya sebagai objek PPh Pasal 21, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut adalah iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Pemohon Banding meminta agar koreksi dihapus karena:
- Pembayaran JHT ke BPJS sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh dan Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016 bukan objek PPh Pasal 21.
- Bukti pembayaran dan rincian iuran JHT Januari–Desember 2017 telah disampaikan saat keberatan.
- Menghapus koreksi akan mengubah PPh 21 Kurang Bayar menjadi Rp14.588.843 dengan sanksi administrasi Rp4.668.430.
Tanggapan DJP
DJP menolak banding dengan alasan:
- Pemohon tidak memberikan daftar penerima penghasilan dan jumlah gajinya, sehingga keabsahan pembayaran JHT tidak dapat diyakini.
- Bukti yang ada hanya menunjukkan pembayaran BPJS yang mencakup beberapa program (kecelakaan kerja, kematian, JHT, dan pensiun) tanpa rincian lengkap untuk membedakan JHT.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Berdasarkan bukti persidangan, akun “Jamsostek” yang dikoreksi memang merupakan iuran JHT sebesar 3,7% dari gaji karyawan, dibayar pemberi kerja ke BPJS, dan bukan objek PPh Pasal 21.
- Pemohon Banding berhasil membuktikan dengan rincian perhitungan gaji, bukti setor BPJS, dan rincian iuran JHT.
- Koreksi DJP sebesar Rp6.405.134.584 tidak sesuai ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak
Majelis mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Perhitungan pajak menjadi:
Uraian | Jumlah (Rp) |
---|---|
Dasar Pengenaan Pajak | 144.670.337.759 |
PPh Pasal 21 Terutang | 564.018.067 |
Kredit Pajak | 549.429.224 |
Kurang Bayar | 14.588.843 |
Sanksi Administrasi | 4.668.430 |
Total yang Harus Dibayar | 19.257.273 |
Catatan Penting
Putusan ini menegaskan bahwa iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk objek PPh Pasal 21 dan harus dikecualikan dari pengenaan pajak.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Tim kami siap membantu Anda dalam setiap tahapan keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak.