Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa PT Loa Haur Energi

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nama WPPT Loa Haur Energi
NPWP03.210.535.5-722.000
Masa PajakDesember 2018
Jenis PajakPajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Nomor SKP00011/203/18/725/23 tanggal 6 Februari 2023
Nomor Keputusan KeberatanKEP-00016/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 9 Januari 2024
Tanggal Putusan16 Juli 2025
Majelis HakimR. Aryo Hatmoko (Ketua), Mudji Rahardjo, Dr. Mokhamad Khifni (Anggota)
Tim DJPSyafrinaldi, Fajar Malvinas, Ahmad Taufiq Zuhdi

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

PT Loa Haur Energi mengajukan banding terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018. Dalam SKP tersebut, Terbanding menetapkan pajak kurang bayar sebesar Rp104.539.820,00, termasuk sanksi administrasi bunga sebesar Rp31.781.036,00.

Pemohon Banding menilai koreksi tidak tepat dan seharusnya jumlah pajak terutang adalah nihil. Dalam Surat Bantahan, Pemohon meminta agar banding dikabulkan seluruhnya karena telah memenuhi ketentuan formal dan materiil.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

  • Banding diajukan dalam jangka waktu yang sah dan dengan alasan yang jelas.
  • Koreksi atas sewa dan jasa teknik serta bunga pinjaman dianggap tidak sesuai oleh Wajib Pajak.
  • Pemohon berpendapat bahwa tidak ada PPh Pasal 23 yang terutang atas transaksi dimaksud.

Tanggapan DJP (Terbanding)

  • DJP tetap mempertahankan koreksi dalam SKPKB.
  • Koreksi dilakukan atas sewa dan jasa teknik senilai Rp7,6 miliar lebih.
  • DJP menyatakan banding seharusnya tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari 3 bulan sejak tanggal penerimaan keputusan keberatan, meskipun akhirnya Majelis tetap memeriksa pokok sengketa.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak untuk menetapkan besarnya pajak berdasarkan hasil persidangan.
  • Koreksi yang dipertahankan hanya sebesar Rp2.658.996.914,00 dari total koreksi Rp7.611.195.952,00.
  • Majelis menyatakan keberatan DJP hanya dapat dipertahankan sebagian.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim memutus:

  1. Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon.
  2. Menetapkan jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar:
    • Dasar Pengenaan Pajak: Rp2.658.996.914,00
    • PPh Terutang: Rp100.337.176,00
    • Sanksi Administrasi: Rp43.827.236,00
    • Jumlah PPh yang Harus Dibayar: Rp144.164.414,00

Catatan Penting

Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan menyesuaikan besaran pajak melalui pemeriksaan kembali atas data yang dipersidangkan (ex aequo et bono). Banding diterima sebagian meskipun DJP berargumen bahwa banding diajukan lewat waktu.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim kami di Citra Global Consulting siap membantu Anda menghadapi proses banding pajak, keberatan, hingga permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal gratis.

Bagikan artikel
Scroll to Top