Sertifikasi Halal kini menjadi persyaratan wajib bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, atau menjual produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, dan barang gunaan tertentu. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh regulasi terbaru yang memperluas cakupan kewajiban sertifikasi.
Jika Anda adalah pelaku usaha UMKM maupun industri besar, mengurus Sertifikasi Halal secara benar dan efisien adalah kunci untuk memastikan kelayakan produk Anda di pasar dalam dan luar negeri.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh MUI.
Checklist Dokumen Sertifikasi Halal
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha:
✅ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✅ KTP penanggung jawab usaha
✅ Daftar produk dan bahan baku
✅ Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
✅ Sertifikat pelatihan penyelia halal
✅ Alur proses produksi
✅ Dokumen pendukung bahan (komposisi, supplier)
✅ Foto kemasan produk
✅ Surat pernyataan kehalalan bahan baku (jika diperlukan)
Baca Juga: Sertifikasi Halal
Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal
- Registrasi akun di SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id)
Pelaku usaha membuat akun dan mengisi profil usaha. - Pengisian data permohonan
Melampirkan dokumen dan memilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). - Pembayaran biaya pemeriksaan (jika tidak menggunakan jalur self-declare)
- Audit Halal oleh LPH
Meliputi pemeriksaan lokasi, bahan, proses, hingga dokumentasi SJPH. - Sidang Fatwa MUI
Penetapan status halal berdasarkan hasil audit LPH. - Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Sertifikat berlaku selama 4 tahun, dan dapat diperpanjang.
Skema Self-Declare: Lebih Ringan untuk UMK
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tersedia skema Sertifikasi Halal Self-Declare yang lebih cepat dan gratis (dalam kuota tertentu). Namun, pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan, termasuk memiliki penyelia halal dan hanya menggunakan bahan baku yang halal dan sudah tersertifikasi.
Citra Global Consulting Group: Pendamping Profesional Sertifikasi Halal Anda
Masih bingung dengan proses pengurusan sertifikasi halal?
Citra Global Consulting Group hadir sebagai solusi terpercaya dalam:
- Penyusunan dokumen dan SJPH
- Registrasi akun SIHALAL dan pengisian sistem
- Pendampingan audit oleh LPH
- Konsultasi pemilihan skema terbaik (reguler atau self-declare)
- Koordinasi hingga penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Pastikan produk Anda memenuhi syarat kehalalan secara hukum dan pasar!
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang dengan tim ahli kami.
👉 Hubungi Citra Global Consulting Group untuk layanan pengurusan Sertifikasi Halal yang cepat, tepat, dan terjamin.