Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Wajib Pajak (WP) | PT Toray International Indonesia |
NPWP | 01.071.500.1-058.000 |
Alamat WP | Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Summitmas II Lt. 3, Jakarta Selatan |
Nomor SKPKB/SKPLB | SKPLB No. 00029/407/19/058/21 tanggal 12 Maret 2021 |
Keputusan Keberatan | KEP-01140/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 April 2022 |
Tahun Pajak | November 2019 |
Jenis Sengketa | Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean |
Tim DJP (Lawan) | Tidak disebutkan dalam salinan putusan |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa bermula dari koreksi DJP atas pengembalian kelebihan pembayaran PPN (SKPLB) tahun pajak 2019 Masa November. DJP menyatakan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp1.177.716.273 atas transaksi technical assistance fee dan royalty kepada pihak afiliasi luar negeri tidak dapat dikreditkan. Koreksi dilakukan dengan dalih bahwa jasa yang diberikan tidak memiliki bukti keterkaitan langsung dengan kegiatan penyerahan kena pajak, serta tidak terdapat cukup bukti realisasi jasa dari pihak luar negeri.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Toray International Indonesia menolak koreksi DJP dan mengajukan banding dengan dalil:
- Transaksi dengan Toray Industries Inc. di Jepang merupakan bagian dari perjanjian lisensi dan technical assistance yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan produksi.
- Bukti pembayaran, kontrak, serta dokumentasi transfer pricing telah disampaikan dan mendukung pengakuan Pajak Masukan.
- Jasa technical assistance dan royalty merupakan pemanfaatan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari luar negeri yang terutang PPN, dan telah dipenuhi kewajiban pemungutannya melalui mekanisme self-assessment (DTP/PPN dipotong sendiri).
Tanggapan DJP
Direktorat Jenderal Pajak tetap pada pendiriannya bahwa:
- Tidak terdapat dokumen yang secara cukup membuktikan jasa telah benar-benar diberikan (proof of services rendered).
- Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud harus dibuktikan secara nyata dalam bentuk hasil pekerjaan atau laporan teknis yang sahih.
- Koreksi dilakukan untuk menjaga kepatuhan formal dan material pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan PPN.
Putusan Pengadilan Pajak
- Mengabulkan seluruh permohonan banding PT Toray International Indonesia.
- Membatalkan Keputusan Keberatan DJP Nomor KEP-01140/KEB/PJ/WPJ.07/2022.
- Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi nihil.
Catatan Penting
Putusan ini menunjukkan bahwa dalam transaksi antar entitas afiliasi luar negeri, dokumentasi kontrak, bukti pembayaran, dan transfer pricing dapat menjadi dasar kuat untuk membuktikan pemanfaatan jasa dan pembenaran atas pengkreditan PPN.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Mengalami koreksi atas jasa luar negeri atau pengembalian PPN Anda ditolak? Tim litigasi kami siap bantu dari keberatan hingga banding.