Putusan Pengadilan Pajak PT Transpacific Finance

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Wajib Pajak (WP)PT Transpacific Finance
NPWP01.604.681.5-036.000
Alamat WPKomplek Perkantoran Grogol Permai Blok G No. 24, Jakarta Barat
Nomor SKPKB00273/207/21/087/23
Keputusan KeberatanKEP-00146/KEB/PJ/WPJ.05/2024
Tahun Pajak2021 (Masa Pajak Desember)
Jenis SengketaKoreksi PPN atas pendapatan asuransi dan penjualan agunan
Nilai SengketaRp9.903.744.000
Kuasa Hukum WPLukman Nulhakim Pane dan Drs. Eden Lumbanraja
Tim DJP (Lawan)Muhamad Soffa dan Haniek Listiyarini

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini timbul dari koreksi yang dilakukan oleh DJP terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yakni sebesar Rp9,9 miliar, yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Asuransi: Rp3.525.855.000
  2. Penjualan Aktiva yang Diambil Alih: Rp6.377.889.000

PT Transpacific Finance tidak setuju dengan penetapan DJP tersebut, khususnya karena menganggap pendapatan dari asuransi bukanlah imbalan jasa, melainkan diskon dari premi asuransi, sehingga bukan objek PPN.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Dalam surat banding, WP menyampaikan bahwa:

  • Pendapatan dari perusahaan asuransi merupakan diskon atau kompensasi, bukan jasa distribusi yang seharusnya dikenakan PPN.
  • Penjualan agunan yang diambil alih belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perpajakan saat masa pajak berlangsung.

Tanggapan DJP

DJP berpendapat bahwa:

  • Imbalan dari perusahaan asuransi merupakan komisi atas jasa distribusi yang wajib dipungut PPN.
  • Penjualan kendaraan yang diambil alih termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga wajib dipungut PPN berdasarkan prinsip umum dalam UU PPN.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis menilai:

  • Bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi kepada WP tidak memenuhi syarat sebagai komisi jasa, melainkan merupakan diskon pembelian sebagaimana dijelaskan dalam SE-24/PJ/2018.
  • Penjualan agunan merupakan penyerahan BKP dalam daerah pabean, sehingga tetap terutang PPN, namun Pengadilan mempertimbangkan bahwa pada saat itu belum terdapat ketentuan teknis rinci (sebelum terbit PMK 41/2023).

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memutuskan untuk:

  • Mengabulkan seluruh permohonan banding WP
  • Membatalkan seluruh koreksi PPN sebesar Rp9.903.744.000 yang dilakukan oleh DJP
  • Menetapkan tidak ada PPN yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi

Catatan Penting

  • Putusan ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan antara komisi jasa dan diskon dagang dalam konteks distribusi asuransi.
  • Pengadilan juga mempertimbangkan vacuum of norms terkait agunan yang diambil alih sebelum PMK 41/2023 diterbitkan.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim ahli litigasi pajak kami siap membantu Anda menghadapi keberatan, banding, maupun kasasi di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top