Putusan Pengadilan Pajak PT Minebea AccessSolutions Indonesia

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nama WPPT Minebea AccessSolutions Indonesia (d.h. PT Honda Lock Indonesia)
NPWP01.869.445.5-055.000
Alamat WPKawasan Industri MM2100 NN-8-1, Cikarang Barat, Bekasi 17520
Masa PajakMaret 2018
Jenis PajakPajak Pertambahan Nilai (PPN)
Nomor SKP00894/207/18/055/20
Nomor Keputusan KeberatanKEP-04414/KEB/WPJ.07/2021
Nilai yang disengketakanRp38.602.261 (Pajak Masukan)
Kuasa Hukum WPSuwarjono, Karsino, Yudhayani Eka Yulianti
Tim DJPTri Surati, Moch. Syaichudin, Susiani, Syaiful Bahri (Kanwil DJP Jakarta Khusus)

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini bermula dari koreksi DJP terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp38.602.261. Koreksi dilakukan atas transaksi Technical Support Services dari pihak afiliasi di luar negeri yang dianggap tidak memiliki bukti eksistensi jasa, tidak memberi manfaat ekonomi, dan termasuk duplicative services. Karena itu, PPN atas transaksi tersebut dianggap tidak dapat dikreditkan.

Wajib Pajak tidak sepakat dengan koreksi tersebut karena menurutnya jasa teknis tersebut nyata, dilakukan oleh tenaga ahli afiliasi, bersifat non-duplikasi, serta telah didukung dokumentasi dan pembayaran PPN-nya.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Pemohon Banding mengajukan keberatan dan banding dengan alasan:

  • Jasa Technical Support yang dikenakan PPN memang benar-benar diberikan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
  • Terdapat bukti dokumentasi pelaksanaan jasa serta pembayaran PPN yang sah.
  • Koreksi DJP dinilai tidak berdasar dan tidak proporsional karena tidak mempertimbangkan bukti dan manfaat jasa yang diterima.

Tanggapan DJP (Terbanding)

DJP tetap mempertahankan koreksi karena:

  • Tidak terdapat bukti nyata pelaksanaan jasa.
  • Tidak ada dokumen yang mendukung manfaat ekonomis.
  • Transaksi jasa teknis tersebut dikategorikan sebagai duplicative services, sehingga tidak bisa dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Pertimbangan Majelis Hakim

Pengadilan menilai bahwa:

  • Koreksi terhadap pajak masukan berasal dari transaksi jasa Technical Support yang menjadi bagian dari sengketa lain (PPh Badan).
  • Namun dalam konteks PPN, Pengadilan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak untuk mengevaluasi kembali bukti dan nilai transaksi.
  • Akhirnya, koreksi oleh DJP sebesar Rp38.602.261 dinilai tidak dapat dipertahankan karena tidak cukup kuat bukti eksistensi dan relevansinya terhadap manfaat yang diterima WP.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi nihil (Rp0).

Catatan Penting

Putusan ini menunjukkan pentingnya dokumentasi jasa dari luar negeri dalam transaksi antar afiliasi agar pengkreditan PPN tidak ditolak. Sengketa juga menunjukkan keterkaitan erat antara koreksi PPN dan PPh Badan.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim kami berpengalaman sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, siap membantu Anda dalam menghadapi koreksi PPN, PPh, maupun pajak lainnya.

Bagikan artikel
Scroll to Top